Misbakhun: Pak Jokowi jangan dipaksa mengurusi penyelewengan di KPK
Merdeka.com - Kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang KPK berhasil membuka tabir yang selama ini tertutup rapat soal praktik-praktik para penyidik di KPK yang tidak berdasar aturan KUHAP, tidak sesuai hak asasi manusia dan prinsip-prinsip penegakan hukum yang akuntabel dalam kegiatan yang dikenal sebagai operasi tangkap tangan (OTT). Kesaksian Yulianis di bawah sumpah dihadapan Pansus Hak Angket KPK membuka praktik-praktik kotor para penyidik dan komisioner KPK.
Anggota Pansus Hak Angket DPR tentang KPK, M Misbakhun mengatakan bagaimana barang bukti kasus yang disita bisa beralih kepemilikan kepada pihak lain yang diduga punya kaitan dan hubungan dengan penyidik di KPK. Dugaan adanya Komisioner menerima uang sebesar Rp 1 miliar juga menjadi indikasi kuat praktik-praktik tidak benar di KPK yang selama ini terdengar samar-samar menjadi terbuka untuk publik.
"Melihat realitas tersebut, adanya desakan kepada Bapak Presiden Jokowi untuk melakukan intervensi dengan turun tangan langsung untuk menghentikan Pansus Hak Angket DPR tentang KPK adalah sebuah provokasi politik yang tidak patut dan bisa menjerumuskan Presiden pada situasi posisi politik yang sulit," kata Misbakhun, Jakarta, Selasa (25/7).
Keterangan Yulianis, lanjut Misbakhun, membuktikan bahwa ada praktik-praktik yang salah di KPK, baik itu penyidik ataupun komisionernya. Belum lagi temuan-temuan hasil audit BPK terhadap KPK yang hasilnya mengungkap adanya mark up pembangunan gedung KPK yang baru, adanya pengangkatan penyidik sebagai pegawai tetap berdasarkan kep.572/2012 yang melanggar PP Nomor 63/2005, dan pelanggaran KPK lainnya.
Politikus Golkar ini menambahkan, pihaknya mencium adanya desakan agar kinerja Pansus Angket DPR terhadap KPK berhenti. Termasuk mendesak Presiden untuk turun tangan menghentikan kerja Pansus Angket KPK.
"Jangan sampai tangan bersih Pak Jokowi dipakai sebagai pembersih bagi praktik-praktik kotor para penyidik KPK yang menyimpang dan penyimpangan keuangan yang masih ada di KPK," tegasnya.
Misbakhun menegaskan, partai Politik yang mendukung keberadaan Pansus Hak Angket DPR tentang KPK adalah partai-partai pendukung pemerintah. Yang selama ini mengamankan seluruh kebijakan politik Presiden Jokowi baik di DPR maupun di depan seluruh rakyat Indonesia.
"Seluruh kebijakan pemeritahan Jokowi-JK didukung dan diamankan oleh seluruh partai pendukung pemerintah. Bagaimana semua APBN dan APBN-P dibahas dan diselesaikan dengan baik dan tepat waktu. Perppu Nomor 1/2017 tentang Keterbukaan Informasi Keuangan untuk Perpajakan disetujui oleh semua partai pendukung pemerintah," terang Misbakhun.
Termasuk, lanjut Misbakhun, RUU Pemilu yang isinya tentang presidential threshold 20 sampai 25 persen disetujui dengan dukungan dari partai pendukung pemerintah.
"Partai pendukung pemerintah dengan Pansus Hak Angket DPR tentang KPK justru ingin mendukung Pak Jokowi dengan meluruskan politik penegakan hukum pemberantasan korupsi yang selama ini di dominasi oleh KPK supaya menjadi penegakan hukum yang akuntabel, transparan, memegang teguh hak asasi manusia dan jauh dari pencitraan yang menyesatkan publik," tandasnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaKursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan persatuan dan keutuhan bangsa Indonesia harus terus dijaga di tengah tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menanggapi kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diusulkan memimpin koalisi besar Prabowo-Gibran.
Baca Selengkapnya