Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miris, nenek dan ibu ini berkomplot buang bayi baru dilahirkan

Miris, nenek dan ibu ini berkomplot buang bayi baru dilahirkan Ilustrasi bayi. Shutterstock/ArturNyk

Merdeka.com - Kepolisian Resor Boyolali telah menetapkan Sd (18) sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus pembuangan bayi laki-laki di Dukuh Karanglo, Desa Guli, Kecamatan Nogosari.

Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Sartono melalui Kapolsek Nogosari AKP Warsito, di Boyolali, menjelaskan, polisi sebelumnya mengamankan nenek bayi, yakni Ngatinem (44) warga Guli dan kini ibu kandung bayi juga menjadi tersangka.

Menurut Warsito, tersangka Sd telah memberikan kesempatan kepada ibunya, Ngatinem, membuang anak yang baru dilahirkan. "Jika Sd sebagai ibu kandung bayi laki-laki itu, setelah siuman dari pingsan saat melahirkan seharusnya mencari anaknya yang tidak ada di tempat. Namun, faktanya tidak mencari anak kandungnya itu," kata Warsito, seperti dilansir Antara, Senin (22/12).

Untungnya, bayi laki-laki yang dibuang di depan rumah warga itu ditemukan warga dan tertolong. Jika saja bayi itu sampai meninggal, kedua tersangka bisa terkena hukuman berat. Kedua tersangka baru mau mengakui dan berjanji ingin mengurus bayi tersebut setelah mengetahui akan terjerat hukuman akibat perbuatannya.

Polisi menjerat Sd dengan Pasal 305 jo 56 KUHP tentang tindak pidana sebagai pembantu suatu kejahatan. Tersangka Ngatinem sebelumnya dikenai Pasal 305 KUHP, tentang menelantarkan anak. "Kedua tersangka kini sudah dilimpahkan ke Polres, untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolsek.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku merasa malu karena putrinya telah melahirkan. Padahal dia belum memiliki suami. Tersangka juga tidak melaporkan ke polisi, siapa yang menghamili Sd.

Polisi sebelumnya mengungkap seorang pelaku yang tega pembuangan bayi laki-laki yang baru dilahirkan di Dukuh Karanglo, Desa Guli, Kecamatan Nogosari, yakni Ngatinem (44) warga setempat yang terbilang masih neneknya.

Menurut Kapolsek Nogosari AKP Warsito, tersangka diduga yang membuang bayi yang baru dilahirkan oleh Sd (18) anak kandungnya, sehingga polisi langsung mengamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sd mengaku bayi tersebut lahir di dalam kamarnya, pada Jumat (19/12), sekitar pukul 04.00 WIB. Ibunya bangun tidur mendengar tangis bayi, kemudian mengambil dan memutus tali pusarnya Bayi kemudian dibungkus kain dan dimasukan tas plastik lalu ditaruh di depan rumah tetangganya.

Bayi tak berdosa tersebut akhirnya tertolong dan ditemukan oleh warga Dukuh Karanglo RT 08 RW 01 Desa Guli, Nogosari, pada Jumat (19/12), sekitar pukul 05.30 WIB. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP