Miras maut racikan Sumantoro bikin nyawa 5 warga Bantul melayang
Merdeka.com - Lima warga Bantul tewas usai menenggak miras oplosan yang diracik dan dijual Sumantoro di Dusun Melikan Lor, Bantul, DIY. Miras oplosan berwarna kuning seperti minyak goreng itu diberi nama AL. Kelima korban meninggal adalah Wahyu Defri Cahyo (21), Sudarisman alias Ketut (50), Mardiyanto (23), Paidi (37) dan Kustiono (33).
Sunaryo (61), tetangga salah satu korban menceritakan, Hari Sabtu (4/2), Wahyu dan Ketut berangkat bersama ke Imogiri untuk mengisi hajatan. Kedua warga Kurahan itu membawa lima plastik miras oplosan AL.
"Miras oplosan itu biasa disebut AL. Warnanya kuning seperti minyak goreng. Saya bertemu dengan Kentut pada Senin (6/2) siang dan waktu itu kondisi Kentut masih biasa. Baru kemudian malam harinya merasakan sakit badan terasa panas, pusing dan Selasa (7/2) sekitar pukul 02.00 WIB dibawa ke RS Panembahan Senopati. Sedang Wahyu dibawa ke PKU Muhammadiyah," kata Sunaryo kepada merdeka.com.
Mardiyanto warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, kemudian diketahui juga meninggal dunia. Paidi warga Ngrancah, Desa Sriharjo, Kecamatan Imogri yang sebelumnya dirawat di RSPAU Hardjolukito, akhirnya tak tertolong dan meninggal, Selasa (7/2) malam.
Sementara Kustiono warga Kurahan yang sempat dirawat di RS PKU Bantul sejak Senin (6/2) malam, kondisi kesehatannya terus menurun. Setelah berbagai upaya medis sudah dilakukan namun tak membuahkan hasil. Kustiono akhirnya meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo menuturkan bahwa cara membeli miras oplosan AL di rumah Sumantoro cukup unik. Pembeli harus memesan terlebih dahulu sebelum ingin membeli. Jika tak memesan lebih dulu, jarang dilayani oleh penjual.
"Kalau sudah memesan nanti tinggal mengambil di rumah Sumantoro. Nanti oleh Sumantoro, miras oplosan akan dikirim dari lantai dua rumahnya ke pembeli yang menunggu pesanan di lantai satu. Pengiriman miras oplosan dari lantai dua ini, dilakukan dengan menggunakan tali," kata Anggaito.
Sumantoro dibekuk setelah kepolisian mendapatkan keterangan dari beberapa saksi bahwa para korban membeli miras oplosan di tempat Sumantoro.
Saat polisi menggeledah rumah tersangka, didapati sisa-sisa miras oplosan dari botol kosong. Sisa hasil miras oplosan racikan Sumantoro ini kemudian dibawa ke Labfor Semarang untuk diteliti kandungan zat-zat kimia.
"Dari pengakuan tersangka, minuman AL terdiri dari alkohol 90 persen sebanyak satu liter kemudian dicampur air mineral 7,5 liter dan 16 botol minuman berenergi merek Terpedo. Harga pokok untuk alkohol Rp 70 ribu dan minuman energi seharga Rp 2 ribu," papar Anggaito.
Anggaito menambahkan bahwa tersangka menjual satu plastik miras seharga Rp 20 ribu. Tersangka, lanjut Anggaito diduga mengedarkan miras oplosan AL ke sekitar wilayah Kabupaten Bantul.
"Pelaku diancam dengan pasal 204 KUHP Ayat 2 yaitu seseorang yang menjual sifatnya berbahaya atau menyebabkan kematian. Tersangka diancam dengan penjara maksimal 20 tahun," terang Anggaito.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya