Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miranda siap diperiksa KPK

Miranda siap diperiksa KPK Miranda S Goeltom. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Miranda Swaray Goeltom tersangka kasus dugaan suap pemberian cek pelawat dalam rangka pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 pagi ini akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Miranda semenjak dia ditetapkan sebagai tersangka.

Salah satu kuasa hukum Miranda, Dody Abdul Kadir mengatakan bahwa kliennya tersebut akan memenuhi panggilan KPK.

"Ya kami sudah terima surat (pemanggilan), dan Ibu akan hadir memenuhi panggilan KPK," ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (1/6).

Dody menuturkan sebelumnya pihaknya telah mengadakan rapat bersama Miranda untuk mempersiapkan semuanya pagi ini. Dody memastikan Miranda telah siap, termasuk kondisi fisiknya.

"Insya Allah beliau sehat dan siap menjalani pemeriksaan," tegasnya.

Seperti diketahui, setelah ditetapkannya tersangka pada tanggal 26 Januari 2012, Miranda belum pernah diperiksa KPK. Mantan Deputi Gubernur BI tersebut akhirnya mendapat giliran diperiksa oleh Lembaga Ad Hoc pagi ini.

Miranda diduga membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaetie dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Di mana, Guru Besar Fakultas Ekonomi UI tersebut diduga telah memberikan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang diberikan pada anggota DPR RI dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004. Atas sangkaan tersebut, Miranda dijerat dengan Pasal 5  huruf b UU Tipikor.

Sementara itu, pada persidangan Nunun Nurbaeti beberapa waktu lalu, dalam dakwaan Nunun dikatakan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar. Di mana, yang dibagikan ke anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 hanya senilai Rp 20,850 miliar dan cek tersebut diduga milik PT First Mujur Plantation and Industry (FMPI) yang dipesan ke Bank Artha Graha. Tetapi, akhirnya dikeluarkan oleh Bank International Indonesia (BII).

Dalam Kasus ini, penyandang dana di balik pembelian sejumlah cek pelawat BII senilai Rp 24 miliar ke anggota DPR itu belum terungkap. Dalam proses persidangan Nunun pun, belum terungkap siapa di balik penyandang dana sejumlah cek pelawat tersebut.

Untuk itu, KPK berharap Miranda dapat menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap siapa penyandang dana tersebut. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP