Miranda resmi ditahan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini resmi menahan mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom. Surat penahanan Miranda sudah ditandatangani oleh para pimpinan KPK
"Saya belum dapat informasi langsung, cuma pimpinan KPK sudah menandatangani surat penahanan Miranda," ujar Jubir KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (1/6).
Seperti diketahui, setelah ditetapkannya tersangka pada tanggal 26 Januari 2012, baru pagi ini Miranda diperiksa KPK. Penahanan langsung setelah diperiksa pertama kali ini juga sebelumnya dialami oleh Angelina Sondakh dalam kasus suap Wisma Atlet.
Miranda diduga membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaetie dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Di mana, Guru Besar Fakultas Ekonomi UI tersebut diduga telah memberikan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang diberikan pada anggota DPR RI dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004. Atas sangkaan tersebut, Miranda dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Tipikor.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana Buka Suara Soal 4 Menteri Jokowi Dipanggil MK Bersaksi Soal Sengketa Pilpres
Sebagai informasi, empat menteri tersebut akan dipanggil MK pada hari Jumat 5 April 2024.
Baca SelengkapnyaMenko PMK: Alhamdulillah Mudik Tahun Ini Angka Kecelakaan Turun 53%
"Alhamdulillah mudik tahun ini mengalami penurunan angka kecelakaan, turun sampai sekitar 53 persen," kata Muhadjir
Baca SelengkapnyaTak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana
Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres
Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnya