Miranda resmi ditahan KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini resmi menahan mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom. Surat penahanan Miranda sudah ditandatangani oleh para pimpinan KPK
"Saya belum dapat informasi langsung, cuma pimpinan KPK sudah menandatangani surat penahanan Miranda," ujar Jubir KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (1/6).
Seperti diketahui, setelah ditetapkannya tersangka pada tanggal 26 Januari 2012, baru pagi ini Miranda diperiksa KPK. Penahanan langsung setelah diperiksa pertama kali ini juga sebelumnya dialami oleh Angelina Sondakh dalam kasus suap Wisma Atlet.
Miranda diduga membantu atau turut serta membantu terpidana Nunun Nurbaetie dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Di mana, Guru Besar Fakultas Ekonomi UI tersebut diduga telah memberikan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang diberikan pada anggota DPR RI dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004. Atas sangkaan tersebut, Miranda dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Tipikor. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya