Miranda: Kasus saya ibarat pertandingan Muhammad Ali
Merdeka.com - Miranda Swaray Goeltom banyak mengutip pendapat berbagai ilmuwan dari bermacam disiplin ilmu dalam nota pembelaannya. Tercatat dia menyitir pernyataan ahli politik dan filsafat Baron de Montesquieu, ahli hukum Archibal Kaiser dan Michael Kirby, pakar fisika Archimedes, serta tokoh antirasisme Martin Luther King Jr.
Selain itu, Miranda menganalogikan kasus dia hadapi dengan peristiwa taruhan pertandingan tinju antara dua juara dunia kelas berat, Muhammad Ali dan Joe Frazier. Dia merasa tidak bersalah dalam kasus pemberian cek perjalanan itu.
"Saat ada orang yang berjudi di pertandingan Ali dan Frazier, kemudian ditangkap. Apakah kedua petinju yang tidak tahu menahu itu ikut bersalah?" Kata Miranda saat membacakan pledoi di pengadilan Tipikor, Senin (17/9).
Miranda membacakan pledoi berjudul Mengapa Saya Harus Disidang, di sidang lanjutan kasus dugaan suap cek perjalanan kepada anggota DPR-RI periode 1999 sampai 2004, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/9), malam.
Miranda tetap berkeras dakwaan jaksa penuntut umum mengaburkan fakta persidangan. "Dakwaan tidak boleh dibangun dari asumsi, perasaan, dan praduga. Maka, jika jaksa tidak dapat membuktikan tindak suap atau pemberian hadiah, maka tidak boleh mencederai usaha saya dalam mencari keadilan," kata Miranda.
Dia menambahkan, jika jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan tindak pidana itu, maka dia harus dibebaskan demi hukum. Hingga berita ini diturunkan, pembacaan pledoi masih berlangsung.
Rabu pekan lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miranda Swaray Goeltom hukuman empat tahun penjara. Selain itu menetapkan denda Rp 150 juta buat terdakwa.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI sejak 26 Januari.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp 24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Debat merupakan salah satu bentuk diskusi yang membutuhkan keterampilan berbicara dan pengetahuan.
Baca SelengkapnyaMa'ruf enggan memberikan komentar terkait substansi materi perdebatan tersebut.
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Debat ketiga akan mengambil tema tentang pertahanan, keamanan, geopolitik, politik luar negeri, hubungan internasional dan globalisasi.
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaAnies-Cak Imin melepas Tim Hukum Nasional (THN) untuk menggugat hasil Pemilu 2024 Mahkamah Konstitusi atau MK.
Baca SelengkapnyaBacaan istighfar 100 kali bisa diamalkan umat Muslim karena memiliki banyak keutamaan.
Baca SelengkapnyaCak Imin siap menghadapi debat Cawapres karena dimentori Anies
Baca SelengkapnyaJika masyarakat telah matang dalam memandang perbedaan, maka dengan kemajemukannya dapat merespons kebutuhan sesama manusia tanpa memandang perbedaan.
Baca Selengkapnya