Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Miranda Goeltom kembali diperiksa KPK

Miranda Goeltom kembali diperiksa KPK miranda ditahan KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Miranda Swaray Goeltom. Miranda menjadi tersangka untuk kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

"Dia akan diperiksa hari ini jam 13.00 WIB terkait kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (29/06).

Penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu sudah dilakukan KPK sejak 1 Juni lalu usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Padahal saat itu Miranda baru pertama kali diperiksa untuk kasus cek pelawat.

KPK menahan Miranda di Rutan KPK bersama dengan tersangka kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet Jakabaring Angelina Sondakh, dan terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Mindo Rosalina Manulang alias Rosa.

KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan ini sejak 26 Januari 2012. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini diduga bersama Nunun Nurbaetie yang telah divonis bersalah membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota dewan periode 1999-2004. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP