Miranda Goeltom kembali diperiksa KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Miranda Swaray Goeltom. Miranda menjadi tersangka untuk kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Dia akan diperiksa hari ini jam 13.00 WIB terkait kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (29/06).
Penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu sudah dilakukan KPK sejak 1 Juni lalu usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam. Padahal saat itu Miranda baru pertama kali diperiksa untuk kasus cek pelawat.
KPK menahan Miranda di Rutan KPK bersama dengan tersangka kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet Jakabaring Angelina Sondakh, dan terpidana kasus suap Wisma Atlet Jakabaring Mindo Rosalina Manulang alias Rosa.
KPK telah menetapkan Miranda sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan ini sejak 26 Januari 2012. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia ini diduga bersama Nunun Nurbaetie yang telah divonis bersalah membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota dewan periode 1999-2004.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.
Baca SelengkapnyaKorban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaWalaupun sudah mengamankan sejumlah pihak, namun belum ada keterangan dari KPK.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnya