Miranda Goeltom kembali diperiksa dalam kasus Century
Merdeka.com - KPK terus menggeber pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan TPK pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pagi ini, penyidik KPK kembali memeriksa Miranda Swaray Goeltom, selaku Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Miranda sendiri telah datang pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan dibawa mobil tahanan. Miranda menjawab singkat bahwa dirinya hari ini akan menjadi saksi untuk Budi Mulya.
"Jadi saksi untuk Budi Mulya," ujar Miranda sesaat setelah turun dari mobil tahanan, Kamis (9/1).
Miranda mengenakan baju serba hitam dan langsung masuk ke dalam Gedung KPK dengan dikawal seorang petugas tahanan. Diketahui, saat ini, Miranda telah mendekam di Lapas Tangerang.
Miranda dijatuhi hukuman tiga tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Majelis hakim menilai, Miranda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyuap anggota DPR periode 1999-2004 untuk memilihnya menjadi Deputi Gubernur Senior BI.
Sebelumnya Miranda telah beberapa kali diperiksa dalam kasus ini. Yakni pada Senin, 4 Oktober 2013. Pemeriksaan 6 Januari 2014 dan 8 Oktober 2013. Saat itu, Miranda mengaku dicecar tentang proses penerbitan fasilitas pendanaan jangka pendek untuk Bank Century.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya