Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minta Rokok dan Tahu Bulat Tak Dikasih, Juru Parkir Bawa Pedang Kejar Pedagang

Minta Rokok dan Tahu Bulat Tak Dikasih, Juru Parkir Bawa Pedang Kejar Pedagang Juru Parkir di Palembang Kejar Pedagang. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Petantang-petenteng bawa pedang sambil mengejar para pedagang, Agus Saputra (20) diamankan polisi. Perbuatan pelaku dilakukan hanya karena kesal tak diberi rokok.

Aksi pelaku terjadi di tengah keramaian di sekitar pusat perbelanjaan di Jalan Tua Pati Naya, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Senin (5/7). Diduga pengaruh minuman beralkohol, pelaku mendatangi pasangan suami istri, Didi Saputra (31) dan Sisca Januaria (32), meminta paksa rokok dan tahu bulat, dagangan korban.

Korban tak memberikan barang yang diminta sehingga membuat pelaku emosi. Dia pulang membawa pedang dan menemui korban. Lantas korban lari meminta pertolongan warga, namun dikejar pelaku.

Beruntung, korban selamat. Hanya saja, istrinya turut diserang pelaku menggunakan kayu balok. Tangan istri korban luka akibat dipukul pelaku.

Warga kompak mengejar pelaku tetapi keburu kabur. Sebelumnya, pelaku sempat mengobrak-abrik dagangan korban hingga rusak parah.

Juru parkir yang tinggal tak jauh dari TKP diamankan polisi dalam persembunyiannya, Rabu (7/7). Barang bukti disita pedang dan kayu yang digunakan saat penyerangan dan pengrusakan.

Tersangka Agus berdalih kesal karena tidak diberikan rokok dan jajanan korban. Sebelum kejadian dia menenggak minuman keras sehingga bawaan mabuk.

"Saya cuma minta rokok sama tahu bulat, tetapi tidak dikasih. Saya pulang bawa pedang, niatnya memang mau melukai biar tahu rasa," kata tersangka Agus di Mapolrestabes Palembang, Kamis (8/7).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban dan identifikasi ciri-cirinya dalam rekaman video yang beredar di media sosial. Tersangka mengakui perbuatannya karena tidak senang dengan sikap korban.

"Tersangka ngaku dicekik korban waktu mintai rokok, lalu dia bawa pedang tapi tidak sampai ada yang terluka, hanya istri korban yang memar akibat pukulan kayu dari tersangka," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP