Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minta Perpanjang Pikap Sewaan, Notaris di Banyumas Malah Gadaikan Mobil

Minta Perpanjang Pikap Sewaan, Notaris di Banyumas Malah Gadaikan Mobil notaris berinisial RFD saat menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas atas kasus penggelapan mobil . ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - RFD, pria berusia 46 tahun yang berprofesi sebagai notaris ini ditangkap aparat Polresta Banyumas. Ia menggadaikan satu unit pikap yang ia sewa.

"Pelaku berinisial RFD (46), warga Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, kami amankan pada hari Rabu (10/2) saat berada di salah satu kafe yang berlokasi di Purwokerto Selatan," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi M Firman L Hakim didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (12/2).

Ia mengatakan oknum notaris tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil pikap sewaan milik korban atas nama Sulistyo Arifudin, warga Kecamatan Purwokerto Barat.

RFD menyewa mobil pikap tersebut sejak tanggal 11 Maret 2019 hingga 16 April 2019.

Saat jatuh tempo pengembalian kendaraan, lanjut dia, korban menghubungi RFD melalui saluran telepon dan yang bersangkutan meminta tambahan waktu sewa.

"Hingga akhirnya pada tanggal 2 Mei 2019, korban mendatangi rumah RFD, namun yang bersangkutan beserta mobil pikap yang disewanya tidak ada di rumah," ujarnya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan korban yang mendapat informasi jika mobil pikap miliknya telah digadaikan di Pegadaian Sumpiuh oleh pelaku, akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas pada akhir tahun 2019 karena mengalami kerugian sekitar Rp130 juta.

Akan tetapi, kata dia, pihaknya terkendala dalam menindaklanjuti laporan tersebut karena pelaku tidak pernah ada setiap kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

"Kami akhirnya naikkan ke penyidikan, namun yang bersangkutan tidak hadir juga. Kemarin (pelaku) muncul, akhirnya pakai perintah (untuk) membawa dan dilakukan penangkapan," katanya.

Menurut dia, pelaku beserta barang bukti berupa dokumen perjanjian sewa-menyewa kendaraan dan surat gadai kendaraan yang diterbitkan Pegadaian Sumpiuh telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan RFD bakal dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Seperti diberitakan Antara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP