Minta Eksekusi Taman Sriwedari Ditunda, Pimpinan DPRD Geruduk PN Solo
Merdeka.com - Sejumlah pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, di Jalan Slamet Riyadi, Rabu (18/3). Mereka minta PN Surakarta menunda eksekusi Taman Sriwedari oleh ahli waris RMT Wirjodiningrat.
Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo mengatakan, permasalahan Sriwedari, menjadi perhatian serius di DPRD. Selaku wakil rakyat, pihaknya menghendaki Sriwedari nantinya tetap menjadi public space yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Setelah melalui rapat fraksi, kita mengambil sikap. Kita mohon kepada Pengadilan Negeri untuk menunda eksekusi Sriwedari," ujar Budi.
Budi menerangkan, permintaan penundaan eksekusi tersebut telah melalui konsultasi dengan pihak-pihak yang berkompeten. Diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bagian Hukum Pemkot Solo. Pihaknya juga akan meminta Pemkot Solo untuk pro aktif menjalankan perlawanan-perlawanan di ranah hukum.
Budi menolak jika langkah tersebut merupakan intervensi peradilan. Hal-hal yang ada kaitannya dengan hukum tetap menjadi ranah Bagian Hukum Pemkot Solo.
"Kita tidak akan mengintervensi lembaga peradilan. Kita intinya minta penundaan eksekusi," jelasnya.
Ketua PN Surakarta, Krosbin Lumban Gaol menyampaikan rasa bangganya dikunjungi semua anggota dan pimpinan dewan. Namun ia enggan memberikan tanggapan terkait permohonan penundaan eksekusi lahan Sriwedari tersebut.
"Kita belum membaca, jadi belum bisa menanggapi tentang surat. Nanti akan kita lihat dulu apa isi surat itu. Kita pelajari dulu makna-makna yang terkandung dalam surat itu," tandasnya.
Terkait eksekusi yang akan dilakukan, Krosbin mengemukakan, pihaknya sudah dua kali melakukan rapat koordinasi. Perkembangan selanjutnya baru akan dilakukan dalam rapat berikutnya yang akan dilakukan 24 Maret 2020. Sehingga hingga saat ini belum diputuskan kapan eksekusi akan dilakukan.
Sebelumnya, dalam sengketa lahan Sriwedari antara ahli waris dan Pemkot Solo, PN Surakarta menerbitkan Penetapan Eksekusi Pengosongan No:10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt.Jo No:31/Pdt.G/2011/PN SKA Jo No: 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No: 3249-K/Pdt/2012 tanggal 21 Februari 2020.
Dalam penetapan eksekusi tersebut terdapat perintah pengosongan paksa kepada Pemkot Solo untuk menyerahkan tanah Sriwedari seluas 10 hektar kepada ahli waris Sriwedari, RMT Wirjodiningrat. Ahli waris tidak mau berkompromi lagi, pasalnya Pemkot Solo telah diberikan aanmaning (teguran) sebanyak 13 kali. Namun tidak mematuhi teguran dari pengadilan.
Kita tidak mau kompromi lagi, sengketa ini sudah terlalu lama. Sudah 50 tahun, dan saya sudah 10 tahun terakhir menangani. Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat koordinasi dulu dengan aparat keamanan dan unsur terkait untuk eksekusi lahan. Dalam waktu maksimal dua minggu ini," jelas Kuasa Hukum ahli waris RMT Wirjodiningrat, Anwar Rachman, Kamis (5/3) lalu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya