Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Minta dihukum ringan, Rio Capella sebut satu peluru sudah mematikan

Minta dihukum ringan, Rio Capella sebut satu peluru sudah mematikan Sidang Rio Capella. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketika membacakan pembelaan di ruang sidang Tipikor, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella tidak ingin dihukum berat karena dia sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

"JPU pun menyampaikan bahwa saya justice collaborator. saya sudah sampaikan semua yang saya tahu dan saya dengar," ucapnya ketika diruang sidang tipikor, Jakarta, Senin ( 14/12).

Rio menganalogikan dirinya seperti terdakwa yang akan dihukum mati dengan sejumlah senjata mengarah padanya. Namun untuk membunuhnya, tidak perlu menggunakan banyak senjata.

"Ibarat seorang terdakwa mati, ketika sepuluh senjata diarahkan kepada dirinya tidak semuanya yang harus ditembakkan kepada terdakwa. Hanya satu peluru yang membuat dia mati. Jangan dihukum dengan dua peluru, cukup satu peluru karena pasti mematikan saya," bebernya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella 2 tahun penjara dan subsider 1 bulan terkait dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menyeret nama Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.

Jaksa Penuntut Umum KPK Yudi Kristiana membacakan tuntutan. Dia menilai Rio terbukti menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 2 tahun penjara dengan subsider 1 bulan dan denda Rp 50 juta," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana sedang membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (7/12).

Atas perbuatannya, Rio dijerat pasal 11 undang-undang Nomer 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomer 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Adapun yang meringankan KPK, Rio mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP