Minimarket di Tasikmalaya Dibobol Kepala Tokonya Sendiri
Merdeka.com - Seorang kepala toko minimarket di Kabupaten Tasikmalaya, nekat membobol tempat kerjanya sendiri. Aksi tersebut dilakukan karena ia mengaku terlilit utang online. Uang pinjamannya itu digunakan pelaku untuk mengganti barang-barang yang hilang di tempatnya bekerja.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, menyebut pelaku pembobolan adalah RJ (30). Dia melakukan aksinya di minimarket yang berlokasi di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu kemarin.
"Tersangka RJ ini melakukan pencurian awalnya masuk ke dalam toko tersebut menggunakan kunci cadangan atau kunci serep. Lalu tersangka ini masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang berupa 1 unit DVR CCTV, uang tunai Rp 47.749.000 dari dalam dalam brankas dan rokok berbagai merek kurang lebih 300 bungkus," ujarnya, Selasa (22/9).
Sebelum melakukan aksinya, RJ sempat melakukan beres-beres pada pada Sabtu (5/9) kemarin saat hendak tutup. Dia kemudian melihat sejumlah uang. RJ kemudian tidak mengunci brangkas tempat penyimpanan uang itu.
Agar pegawainya tak curiga, RJ menutup rolling door toko dan kunci brankasnya diserahkan kepada pegawai lainnya.
"Jadi seolah-olah tersangka tidak memegang kunci sehingga tidak ada yang curiga kemudian," jelasnya.
Kemudian, tersangka RJ bersama anak buahnya pulang. Pada Minggu (6/9) dini hari, RJ kembali datang ke toko menggunakan motornya sambil membawa kunci cadangan yang dipegangnya. Dia langsung membuka gembok rolling door.
Di dalam toko, RJ langsung melancarkan aksinya setelah sebelumnya sempat melepas atau memutuskan DVR CCTV.
"Yang pertama kali diambil ini adalah uang, baru setelahnya mengambil rokok ratusan bungkus," sebutnya.
Uniknya, pelaku RJ sendiri kemudian melaporkan pembobolan tersebut kepada pihak kepolisian. Namun dalam penyelidikan kepolisian, pelaku pembobolan mengarah kepada pelaku hingga akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat diperiksa RJ ini mengaku kalau aksinya dilakukan karena terlilit utang atau pinjaman online. Tersangka ini diketahui sudah bekerja selama 9 tahun. Atas perbuatannya, kepada tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 1, 3 dan 5 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, RJ di hadapan kepolisian mengaku bahwa dirinya terpaksa meminjam uang untuk menutupi kehilangan barang yang kerap terjadi di tokonya. "Buat nutup ganti rugi barang yang hilang dicuri di swalayan. Kan sering. Saya harus tanggung jawab sebagai kepala toko. Jadi saya pinjam terus ke online", katanya.
RJ pun mengaku sempat menggunakan uang hasil curiannya untuk melunasi utang. Sisanya, digunakan berbagai keperluan. Sebagian lagi belum sempat digunakan dan kini menjadi barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pegawai nampak memberikan tulisan bersifat peringatan untuk para pembeli di setiap barang belanjaan. Ternyata ada alasan menohok di balik aksi tersebut.
Baca SelengkapnyaAwalnya pelaku yang menggunakan pakaian serba hitam, berhelm, beransel, dan bermasker itu masuk ke dalam minimarket
Baca SelengkapnyaKapolsek menjelaskan, modus yang dilakukan sejoli ini dengan cara berpura-pura sebagai pembeli di minimarket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alih-alih mendapat untung, pria ini justru bernasib apes. Aksinya berhasil digagalkan usai pemilik toko melakukan hal tak diduga.
Baca SelengkapnyaEmpat dari enam kawanan pencuri spesialis minimarket di wilayah Jabodetabek diringkus polisi. Dua lainnya masih diburu polisi..
Baca SelengkapnyaGerak gerik pelaku membuat pegawai minimarket curiga. Sehingga saat dia meninggalkan minimarket, langsung dicegat gawai dan dilaporkan ke polisi.
Baca SelengkapnyaLantaran sering menobok, petugas minimarket memasang tulisan-tulisan di rak etalase.
Baca SelengkapnyaCerita pria dulunya pengemis dan suka mabuk kini berhasil mengubah hidupnya menjadi pribadi lebih baik.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca Selengkapnya