Minimarket di Tasikmalaya Dibobol Kepala Tokonya Sendiri
Merdeka.com - Seorang kepala toko minimarket di Kabupaten Tasikmalaya, nekat membobol tempat kerjanya sendiri. Aksi tersebut dilakukan karena ia mengaku terlilit utang online. Uang pinjamannya itu digunakan pelaku untuk mengganti barang-barang yang hilang di tempatnya bekerja.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, menyebut pelaku pembobolan adalah RJ (30). Dia melakukan aksinya di minimarket yang berlokasi di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya, pada Minggu kemarin.
"Tersangka RJ ini melakukan pencurian awalnya masuk ke dalam toko tersebut menggunakan kunci cadangan atau kunci serep. Lalu tersangka ini masuk ke dalam toko dan mengambil sejumlah barang berupa 1 unit DVR CCTV, uang tunai Rp 47.749.000 dari dalam dalam brankas dan rokok berbagai merek kurang lebih 300 bungkus," ujarnya, Selasa (22/9).
Sebelum melakukan aksinya, RJ sempat melakukan beres-beres pada pada Sabtu (5/9) kemarin saat hendak tutup. Dia kemudian melihat sejumlah uang. RJ kemudian tidak mengunci brangkas tempat penyimpanan uang itu.
Agar pegawainya tak curiga, RJ menutup rolling door toko dan kunci brankasnya diserahkan kepada pegawai lainnya.
"Jadi seolah-olah tersangka tidak memegang kunci sehingga tidak ada yang curiga kemudian," jelasnya.

Kemudian, tersangka RJ bersama anak buahnya pulang. Pada Minggu (6/9) dini hari, RJ kembali datang ke toko menggunakan motornya sambil membawa kunci cadangan yang dipegangnya. Dia langsung membuka gembok rolling door.
Di dalam toko, RJ langsung melancarkan aksinya setelah sebelumnya sempat melepas atau memutuskan DVR CCTV.
"Yang pertama kali diambil ini adalah uang, baru setelahnya mengambil rokok ratusan bungkus," sebutnya.
Uniknya, pelaku RJ sendiri kemudian melaporkan pembobolan tersebut kepada pihak kepolisian. Namun dalam penyelidikan kepolisian, pelaku pembobolan mengarah kepada pelaku hingga akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat diperiksa RJ ini mengaku kalau aksinya dilakukan karena terlilit utang atau pinjaman online. Tersangka ini diketahui sudah bekerja selama 9 tahun. Atas perbuatannya, kepada tersangka kita kenakan pasal 363 ayat 1, 3 dan 5 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, RJ di hadapan kepolisian mengaku bahwa dirinya terpaksa meminjam uang untuk menutupi kehilangan barang yang kerap terjadi di tokonya. "Buat nutup ganti rugi barang yang hilang dicuri di swalayan. Kan sering. Saya harus tanggung jawab sebagai kepala toko. Jadi saya pinjam terus ke online", katanya.
RJ pun mengaku sempat menggunakan uang hasil curiannya untuk melunasi utang. Sisanya, digunakan berbagai keperluan. Sebagian lagi belum sempat digunakan dan kini menjadi barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya