Minimalisir pungli, Kemendikbud bentuk posko pengaduan
Merdeka.com - Untuk meminimalisir meluasnya pungutan liar (pungli) di sekolah dasar hingga tingkat menengah pertama negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meresmikan posko pengaduan di tiap provinsi atau kota.
"Memang pungli saat ini menjadi persoalan dalam pendidikan, untuk itu kami sudah membentuk posko untuk menindaklanjuti penyebaran pungli," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhammad Nuh kepada wartawan sebelum mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR, Jakarta, Senin (25/6).
Nuh mengaku telah menunjuk instansi dinas pendidikan setempat, yang bertugas di dalam posko. Nantinya setiap pengaduan yang diterima akan ditindak lanjuti dan diselesaikan melalui posko.
Menurutnya, pungli dalam dunia pendidikan bentuknya beragam, di antaranya dalam biaya operasional, investasi, dan personal. Padahal, Kemendikbud telah membantu biaya operasional dan investasi, masing-masing melalui program biaya operasional sekolah (BOS) dan dari pemerintahan daerah.
Sementara untuk biaya personal, dia mengimbau kepada seluruh kepala sekolah agar tidak memaksa siswa untuk membeli perlengkapan sekolah.
"Seperti seragam sekolah, kalau memang siswa punya seragam, ya jangan dipaksa suruh beli," kata Nuh. Jika harus membeli, maka kepala sekolah harus memberikan kemudahan pembayaran, seperti cicilan. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya