Minim SDM jadi alasan KPK lamban usut kasus Century
Merdeka.com - Penanganan kasus Century terbilang cukup panjang. Meskipun belakangan mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan seperti temuan uang senilai Rp 3 triliun yang diduga terkait kasus bailout ini.
"Nanti akan kita sampaikan ke timwas, cukup menggembirakan paling tidak kita ada pembuktian," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/6).
Meski demikian, KPK mengaku masalah Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi kendala terberat dalam penuntasan kasus ini. Sementara, KPK sendiri saat ini harus menangani 200 kasus. Belum lagi ada 100 aduan yang masuk setiap harinya.
"Yang pertama dari SDM yang terbatas. Sebenarnya kita tidak sulit dari bukti tapi dari SDM ini sehingga ada keterlambatan. Dengan keterbatasan itu jadi ekspektasi tidak terpenuhi. Ekspektasi masyarakat ingin cepat tapi SDM kita terbatas," jelasnya.
Dia pun mencontohkan negara Hongkong, di mana negara yang sangat kecil tetapi penyidik KPK berjumlah 2.000 orang. Hal ini berbeda dengan Indonesia, hanya memiliki 200 penyidik.
"Dibandingkan kita dari sabang sampai Merauke jumlah penduduk 250 juta tapi penyidiknya hanya 200," terangnya.
Meski demikian, Samad menegaskan keterbatasan personel tidak semerta-merta menandakan lemahnya kemampuan KPK.
"Tapi ingat ini keterbatasan pada ketersediaan personel dan bukan kemampuannya. Kalau kita tambah SDM kita tak punya tempat. Namun demikian ini bukan alasan," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterangan mereka dibutuhkan penyidik KPK untuk mengetahui aliran uang distribusi itu ke para tersangka.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnyaenurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad Al-haddar untuk diperiksa keterkaitannya atas kasus korupsi pengadaan Alat Alat Pelindung Diri (APD) Kemenkes RI
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya