Mewarisi bisnis kurir sabu, Rosmini susul suami ke penjara
Merdeka.com - Rosmini (41), ibu rumah tangga warga Jalan Pemuda II, Samarinda, Kalimantan Timur, harus mendekam di penjara gara-gara diduga jadi kurir sabu. Polisi menyebut Rosmini mewarisi bisnis sabu suaminya yang sudah lebih dulu di penjara gara-gara kasus narkoba.
Rosmini ditangkap Senin (16/7) sekitar pukul 23.30 WITA. Saat itu motor yang dikendarainya diadang polisi Satuan Reskoba Polresta Samarinda.
"Barang itu ada di jok motor Pak, saya juga dikasih di jalan, setelah saya ditelepon. Saya tidak kenal juga siapa yang telpon," kata Rosmini, ditemui merdeka.com di Mapolresta Samarinda, Selasa (17/7) sore.
Rosmini mengaku memerlukan uang tidak sedikit untuk keperluan sehari-hari dan menghidupi tiga anaknya. Sebagai kurir sabu, Rosmini mengaku diupah Rp 500.000. "Suami saya ditahan juga Pak, di Tenggarong. Juga kasus narkoba," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Sidik Satuan Reskoba Polresra Samarinda Iptu Teguh Wibowo mengatakan, dari Rosmini, personelnya menyita barang bukti 50,45 gram sabu.
"Suaminya juga ditangkap karena kasus narkoba. Tapi kemungkinan beda jaringan. Jadi, tersangka ini mewarisi keahlian suaminya," kata Teguh.
Di hari yang sama, siang hari sebelumnya, tim Reskoba juga menangkap 4 terduga kurir dan juga pengedar sabu lainnya.
"Jam 2.30 siang, dua tersangka kita tangkap dengan barang bukti 4,96 gram sabu. Jam 10.30 malam, kita tangkap lagi tersangka dengan barang bukti 9 poket sabu seberat 4,81 gram," terang Teguh.
Teguh menegaskan, 5 pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika. "Semuanya ada lima tersangka dan 4 laporan polisi. Ada dua jaringan berbeda dari kelimanya, dan sekarang masih kita terus kembangkan ya," ucap Teguh.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya