Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski WFH, ASN Pemkot Solo Diminta Tetap Kerja Maksimal

Meski WFH, ASN Pemkot Solo Diminta Tetap Kerja Maksimal Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Hari Pertama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Solo, pemerintah kota setempat melakukan melalui zoom meeting, Senin (11/1). Apel jajaran Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Solo, Ahyani.

Apel virtual diikuti ASN di lingkungan Setda baik yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) maupun bekerja dari kantor work from office (WFO). Dalam arahannya Sekda meminta seluruh ASN untuk tetap bekerja secara maksimal meskipun sedang WFH.

"Meskipun ada penerapan PPKM mulai hari ini, saya minta seluruh ASN untuk tetap bekerja secara maksimal, terutama untuk yang WFH," ujar Ahyani.

Ia juga berpesan bagi pegawai yang WFH untuk tetap membuat laporan setiap hari. Mereka juga harus siap setiap saat jika dibutuhkan pimpinan.

"Untuk yang WFH harus tetap standby, jika sewaktu-waktu dibutuhkan pimpinan," katanya.

Pemkot Solo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo sebagai panduan pelaksanaan PPKM. Surat Nomor 067/036 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 diterbitkan tanggal 8 Januari 2021.

Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengatakan, aturan SE yang diterbitkan Pemkot Solo ini tidak lepas dari perintah Presiden Jokowi serta instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Solo.

"Kami menerbitkan SE pertimbangannya karena munculnya Covid-19 varian baru juga jadi bahan pertimbangan kami keluarkan SE baru ini," ujar Rudy, Sabtu (9/1).

Menurut Rudy, dalam SE tersebut diatur pembatasan operasional warung makan, restoran, tempat wisata, tempat hiburan, arena bermain, tempat kuliner, PKL, toko modern, mal, dan gedung pertemuan berlaku mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB. Namun demikian, khusus pasar tradisional tetap buka 100 persen atau tidak ada pembatasan.

"Mal, PKL, angkringan tempat karaoke tutup pukul 19.00 WIB. Pasar tradisional buka seperti biasa pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Jadi nanti kalau angkringan kita minta tutup 19.00 WIB, ya jangan marah. Itu bukan berarti kita menghalangi orang cari makan," tandasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP