Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski tanpa aduan, MKD bisa proses kasus Arzetti & Dandim digerebek

Meski tanpa aduan, MKD bisa proses kasus Arzetti & Dandim digerebek Arzetti Bilbina. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menegaskan bahwa MKD bisa memproses permasalahan yang menimpa Arzetty Bilbina meski tanpa aduan. Sebab anggota Komisi VIII Fraksi PKB itu kemarin diduga telah digerebek saat bersama Dandim Sidoarjo Letkol Kav Rizeki Indra Wijaya di Hotel Arjuno, Malang, Jawa Timur

"Kalaupun benar, kita akan mengkaji di MKD sebagaimana layaknya di MKD itu, tidak perlu aduan, boleh tanpa aduan sepanjang ada bukti yang konkret dan sepanjang itu menjadi konsumsi publik. Itu unsur yang harus kita kedepankan," kata Junimart di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/10).

Namun Junimart menegaskan, pihaknya juga memberikan hak asas praduga tidak bersalah. ‎Maka dari itu dia berjanji akan berkoordinasi dengan Mabes TNI.

"Kita hanya menunggu bagaimana perkembangan hasil pemeriksaan di Denpom. Tentu kita akan membangun komunikasi dengan Kadispen," tuturnya.

Junimart juga menyesalkan jika hal tersebut terjadi pada anggota DPR. Maka dari itu dia berharap agar isu yang muncul tersebut tidak benar. Di sisi lain Junimart mengakui bahwa sejauh ini MKD belum menerima aduan terkait hal itu.

"Belum ada laporan tentang itu. Kita hanya mengikuti berita di mass media tentang adanya isu mengenai adanya pertemuan itu," tandasnya.

‎Sejauh ini yang Junimart ketahui, pengakuan dari Arzetty ialah dia tengah melakukan tugas di Daerah Pemilihan (Dapil). Selain itu terkait perkara ini karena telah menjadi konsumsi publik maka bisa ditetapkan sendiri oleh MKD tanpa menunggu delik aduan.

‎"Bisa saja. Sepanjang itu menjadi kosumsi publik. Karena ini menjadi aturan main di hukum tata acara. Kita juga bisa menetapkan di MKD bahwa ini perkara tanpa aduan," tandasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP