Meski tak sebut saksi kunci, KPK terus buru sopir Sekretaris MA
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan menyebut Royani sebagai saksi kunci terkait kasus suap pengajuan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dari kasus ini nama Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi ikut terseret.
"Sudah dijelaskan, dia (Royani) yang memang kita cari," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (18/5).
Kegigihan KPK agar bisa menghadirkan Royani dalam pemeriksaan lantaran penyidik KPK menduga Royani mengantongi keterangan yang dibutuhkan untuk menguak dugaan keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini.
KPK sendiri belum bisa memastikan status Royani di Mahkamah Agung, dikatakan dia merupakan sopir Nurhadi. Namun hal ini belum bisa terkonfirmasi, apakah sopir pribadi atau sopir yang bekerja di MA.
Juru bicara MA, Suhadi pun mengaku tidak mengetahui itu secara detail. "Saya kurang tahu, itu urusan humas," kata Suhadi saat dihubungi awak media, Selasa (17/5).
Pemanggilan Royani ini terkait langkah KPK melakukan operasi tangkap tangan Doddy Arianto Supeno (DAS) dan Edy Nasution (EN) pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi diantaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris jenderal mahkamah agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real 7.501, Euro 1.335 dan Rp 354.300. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya