Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski maafkan pelaku, Mansyur tak bisa lupakan kasus bully anaknya

Meski maafkan pelaku, Mansyur tak bisa lupakan kasus bully anaknya Ilustrasi Bullying. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Mansyur tak bisa melupakan kasus bullying yang menimpa anaknya, Muhammad Farhan. Meski demikian, dia mengaku telah memaafkan perbuatan para pelaku.

"Memang tidak bisa untuk dilupakan, tapi sudah saya maafkan," kata Mansyur di Depok, Kamis (20/7).

Soal sanksi yang dijatuhkan pihak kampus, dia menanggapi dengan bijak. Sebagai orang tua, dia memahami perasaan orang tua para pelaku. Menurutnya, anak-anak itu juga memiliki kehidupan.

"Tapi kasihan juga lihatnya. Mereka kan punya kehidupan lain. Orang tuanya juga pasti sedih," tukasnya.

Dia berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama yang punya anak. Dia berharap orang tua pelaku juga berpikiran yang sama. "Mudah-mudahan pelaku dan orang tuanya legowo," pungkasnya.

Sebelumnya pihak Universitas Gunadarma telah menindaklanjuti kasus bullying yang menimpa Farhan. Setelah melakukan investigasi selama tiga hari, akhirnya rektorat mengeluarkan keputusan.

"Peristiwa terjadi direkam dalam video itu terjadi di Kampus Universitas Gunadarma pada Jumat 14 Juli 2017 sekitar pukul 16.30 WIB," kata Wakil Rektor 3 UG, Irwan Bastian, Rabu (19/7).

Lebih lanjut dikatakan bahwa pihak kampus mengutuk tindakan pembullyan tersebut. Sesudah mendengar keterangan semua pihak dan mempertimbangkan Tata Tertib Kampus maka sanksi sudah diputuskan berupa skorsing.

"Skorsing selama 12 bulan kepada 3 mahasiswa (AA, YLL, HN). Skorsing enam bulan pada satu mahasiswa (PDP). Peringatan tertulis pada sembilan mahasiswa yang terlihat dalam video," tukasnya.

Sebagai tindak lanjut peristiwa itu, maka pihak kampus akan membuat aturan khusus tentang anak berkebutuhan khusus. Selain itu telah dibuat juga aplikasi pelaporan bullying.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP