Meski hadapi persoalan internal, DPD tetap semangat amandemen UUD
Merdeka.com - Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas, menegaskan bahwa DPD tak pernah surut apalagi kehilangan semangat memperjuangkan amandemen ke-5 UUD 1945. Penegasan Hemas itu disampaikan dalam rapat dengan seluruh staf pimpinan DPD RI dan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK) di Jakarta.
"Sudah teruji sepuluh tahun lebih, DPD tetap semangat," kata GKR Hemas, Senin (25/7).
Dia menganjurkan agar seluruh staf dan jajaran BPKK tidak terpengaruh isu yang bertujuan melemahkan perjuangan amandemen. "DPD RI solid karena itu sudah menjadi amanat yang harus kami jalankan," katanya membantah isu yang beredar.
Hemas menyatakan, tidak benar terjadi persoalan internal yang mengakibatkan kendurnya semangat memperjuangkan amandemen. "Dari periode ke periode selalu ada persoalan internal. Faktanya, semua persoalan itu dapat diselesaikan dengan baik," jelasnya.
Demikian juga dengan amandemen. Dari periode ke periode terjadi pendalaman untuk penyempurnaan. "Sekarang, semua sudah siap. MPR juga sudah menyatakan prosedur formalnya mulai September 2016, pelaksanaan September 2017," tambahnya.
Untuk itu, Hemas meminta seluruh staf sekretariat DPD RI meningkatkan dukungannya agar dapat mengantisipasi seluruh proses menuju amandemen tersebut. "Persiapan amandemen tak kalah penting dengan pelaksanaan amandemennya nanti," katanya.
Dia menjelaskan, proses persiapan memerlukan pengawalan melekat dan melibatkan persoalan administrasi yang rumit. Dukungan seluruh staf sangat diperlukan.
"Tidak boleh ada yang lengah. Ini adalah langkah bersejarah bagi kita semua, bagi bangsa dan negara ini," katanya menyemangati.
Kepada pimpinan dan seluruh jajaran BPKK, Hemas mengemukakan bahwa mereka semua adalah ujung tombak proses dan pelaksanaan amandemen. "Tugas utamanya meliputi materi, komunikasi politik, dan komunikasi publik," tutur Hemas.
Ke tiga hal itu harus berjalan dengan baik agar proses politik berjalan dengan baik dan masyarakat luas memperoleh pemahaman yang benar. "Yang kita lakukan ini adalah amanat daerah, yang mana berarti amanat seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kita harus mensosialisasikannya dengan baik pula," tutup Hemas.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaSeluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaDPD RI menawarkan lima proposal untuk melakukan amandemen konstitusi. Apa isinya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaSoal sanksi yang diberikan pihak kampus, DPM UI menilai hal itu sudah sesuai.
Baca SelengkapnyaGeramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaBawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya