Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski diburu jaksa, Musyafak belum buron

Meski diburu jaksa, Musyafak belum buron borgol. shutterstock

Merdeka.com - Lewat tenggat waktu pemanggilan ketiga, Kamis (19/4) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, belum mengendus keberadaan Musyafak Rouf yang harus menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) terkait korupsi jasa pungut 2007 lalu, sebesar Rp 720 juta.

Meski tim intel sudah dikerahkan untuk memburu keberadaan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini, belum juga membuahkan hasil hingga sore ini.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Kuncoro menyatakan, pihaknya masih terus memburu keberadaan Musyafak. Sayangnya, hingga saat ini, keberadaan Musyafak, yang juga Ketua DPC PKB Surabaya tersebut masih belum diketahui.

"Belum, sampai sore ini (20/4), kita belum mengetahui keberadaannya dan masih terus mencarinya," ujar Kuncoro, Jumat (20/4).

Kendati demikian, belum ada keinginan pihak Kejari Surabaya untuk meminta bantuan aparat kepolisian.

Seperti yang ditegaskan Kajari Mukri sebelumnya, pihaknya masih mengupayakan secara maksimal mencari secara intern dulu. "Kita cari secara intern dulu, nanti kita lihat perkembangan," ujar Mukri yang enggan menyebut batas waktu pencarian.

Sementara itu, terkait status Musyafak sendiri, kata Mukri, masih belum bisa dikategorikan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, pihaknya belum meminta aparat membantu mencari terpidana.

Di tempat terpisah, Tito Supriyanto, salah satu pengacara Musyafak, kepada wartawan mengatakan, kalau dia dan timnya juga tidak mengetahui keberadaan Musyafak. Namun dirinya tetap berharap dilakukan penundaan eksekusi.

“Kami meminta eksekusi ditunda sampai fatwa MA turun,” ujar Tito.

Apapun nanti fatwa MA, lanjunya, pihaknya akan menerima, kendati MA menyatakan kalau putusan kasasi MA untuk kliennya itu tidak cacat hukum sebagaimana keberatan yang semula disampaikan pihaknya.

Tito juga menyinggung soal polemik putusan Musyafak di Komisi III DPR RI dan Kejagung. Menurutnya, sejumlah kasus sama dengan Musyafak sedang diadukan ke komisi III DPR RI, beberapa di antaranya diputuskan penundaan eksekusi. “Ada beberapa kasus yang kini diperdebatkan di Komisi III,” ucapnya.

Pihaknya mengaku kecewa jika nantinya kejaksaan tetap mengeksekusi Musyafak, sementara putusan kasasi disebutnya cacat hukum. “Kenapa harus klien kami saja yang dieksekusi,” tandas Tito. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP