Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Merugikan, 45 kepala daerah minta MK batalkan UU No 23 Tahun 2014

Merugikan, 45 kepala daerah minta MK batalkan UU No 23 Tahun 2014 Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Sebanyak 45 Kepala Daerah bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mengajukan uji materi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menganggap UU No 23 Tahun 2014 tidak memberikan lagi ruang terbuka bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota dalam pengurusan sendiri rumah tangganya kecuali sudah ditentukan dalam UU dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden.

Dalam uji materi yang diajukan, Apkasi meminta MK membatalkan UU No 23 Tahun 2014 karena dianggap bertentangan dengan asas konstitusi, dan merugikan masyarakat yang tinggal di pedesaan, terutama yang bertempat tinggal jauh dari ibukota provinsi.

"Misal ada orangtua murid yang jika anaknya mengalami kesulitan harus melapor ke kota provinsi, atau nelayan yang tidak bisa meminta bantuan dana kepada pemerintah kabupaten, karena anggaran sekarang ada di provinsi," kata kuasa hukum Apkasi, Rifky Karyasuda, Kamis (14/4).

Dalam sidang uji materi yang dilangsungkan Kamis (14/3), Apkasi menghadirkan dua orang saksi ahli. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Indra Perwira.

Sidang berikutnya diagendakan Kamis (28/4). Dalam agenda berikutnya, Apkasi akan menghadirkan empat orang saksi, dua di antarnya saksi ahli dan dua orang warga.

Apkasi yang mengajukan uji materi UU No. 23 Tahun 2014 dengan nomor perkara 137/PUU-XIII/2015 berpendapat bahwa prinsip otonomi daerah yang terdapat dalam UU Pemerintahan Daerah Pasal 9 terdapat pembagian urusan daerah secara kategoris yakni absolut, konkuren dan pemerintah pusat. Bahkan pengkategorian ini dirinci secara spesifik dalam pasal-pasal berikutnya sehingga hampir-hampir tidak ada lagi ruang terbuka bagi Pemerintahan Daerah Kabupaten Kota dalam pengurusan sendiri rumah tangganya kecuali sudah ditentukan dalam UU dan Peraturan Pemerintah serta Peraturan Presiden.

Norma yang diajukan, yaitu Pasal 14 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 15 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 13 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), Pasal 14 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 15 ayat (1), ayat (2), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal (21), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 251 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8)] UU No. 23/2014.

(mdk/amn)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jadi Kuli Pemotong Rumput di Malaysia, Pasutri TKI Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman
Jadi Kuli Pemotong Rumput di Malaysia, Pasutri TKI Ini Berhasil Bangun Rumah Mewah Bak Istana di Kampung Halaman

Ada bangunan megah nan mewah di perkampungan Madura. Bangunan berlantai dua itu menelan biaya hingga miliaran rupiah.

Baca Selengkapnya
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79

Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.

Baca Selengkapnya
Lakukan Langkah Ini saat Mudik Agar Rumah Tak Dibobol Maling dan Kebakaran
Lakukan Langkah Ini saat Mudik Agar Rumah Tak Dibobol Maling dan Kebakaran

Rumah kosong ditinggal pemilik pulang kampung kerap menjadi sasaran pencurian dan kebakaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka
Mengenal Tari Kandangan Jawa Barat, Siap Tampil pada HUT RI ke-78 di Istana Merdeka

Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka

Baca Selengkapnya
Banyak yang Ragukan Pembangunan Ibu Kota Baru, Kepala OIKN: Silakan Datang ke Sini, Lihat Langsung
Banyak yang Ragukan Pembangunan Ibu Kota Baru, Kepala OIKN: Silakan Datang ke Sini, Lihat Langsung

“Banyak sekali elemen masyarakat yang ingin melihat di sini dan kami sangat terbuka. Tak ada yang ditutupi di sini,” ujar Bambang.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Bangunan Tua di Pelosok Wonogiri Ini Diduga Peninggalan Kiai Tunggul Wulung, Begini Penuturan Sesepuh Setempat
Bangunan Tua di Pelosok Wonogiri Ini Diduga Peninggalan Kiai Tunggul Wulung, Begini Penuturan Sesepuh Setempat

Bangunan ini dalamnya kosong. Dibersihkan setahun sekali pada momen hari-hari besar.

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Kisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari
Kisah Ibu Asal Madiun Jualan Pentol Tepung Kanji di Rumah, Omzetnya Capai Rp6 Juta per Hari

Ia berhasil membeli tanah, membangun rumah, hingga membeli mobil

Baca Selengkapnya