Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mertua ngamuk ancam bukun menantu pakai sabit

Mertua ngamuk ancam bukun menantu pakai sabit Ilustrasi Penganiayaan. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Wiji Lestari (32), warga Desa Samir, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, ini melaporkan mertuanya ke kantor polisi, Selasa (8/12). Laporan ini dikarena dia diacungi sabit di depan rumahnya.

"Ihwal kasus ini berlatar belakang masalah keluarga. Kami masih selidiki karena sempat terjadi pengancaman pembunuhan menggunakan senjata tajam," kata Kapolsek Ngunut Kompol Supriyanto di Tulungagung, Selasa (8/12).

Menurut Supriyanto, berdasarkan pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Ngunut, bahwa terlapor Jumali (58) yang bukan lain orangtua suami Wiji ini sempat mendatangi rumah korban dan mengancam akan membunuh Wiji dan ibunya, Nurhidayah.

Dilansir Antara, Jumali melakukan aksi gebrak pintu yang diwarnai ancaman pembunuhan menggunakan sabit. Hal itu membuat Wiji dan Nurhidayah ketakutan sehingga keduanya bersembunyi di dalam kamar selama beberapa lama. Beruntung seorang warga datang dan berupaya melakukan peleraian.

"Terlapor ini sempat mencoba mendobrak pintu kamar, namun aksinya kemudian dilerai salah satu tetangga yang mencoba menenangkan emosi pelaku," paparnya.

Setelah berhasil dibujuk untuk menjauh, Jumali yang sudah reda emosinya lalu diantar pulang ke rumahnya yang berlokasi hanya sekitar 50 meter dari rumah korban. Tidak ada korban jiwa ataupun luka dalam insiden tersebut, namun Wiji sampai saat ini masih mengalami trauma.

Insiden pengancaman itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Ngunut karena ia mengaku sudah berulangkali mengalami teror sejenis dari pihak terlapor dengan dalih alasan ekonomi keluarga. "Kami tetap ingin melanjutkan kasus ini ke pihak berwajib karena hidup kami terus terancam," kata Wiji.

Supriyanto menambahkan, sebelumnya kasus ini sudah pernah dilakukan mediasi di kantor Desa Samir. Namun, upaya islah menemui jalan buntu karena korban bersikukuh memilih jalur hukum.

"Untuk terlapor akan segera dilakukan pemanggilan guna mengetahui motif dari perbuatan ini, jika terbukti bersalah terlapor bisa dijerat dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak mengenakan dengan ancaman hukuman satu tahun kurungan penjara," tegasnya.

Diketahui, Wiji Lestari merupakan menantu dari Jumali. Diduga, Jumali kesal dengan Wiji Lestari karena uang kiriman dari anaknya, Suprayitno (35) yang bekerja sebagai TKI di Jepang dihabiskan oleh Wiji untuk foya-foya. Wiji bahkan diduga telah kawin siri dengan orang lain sehingga uang hasil kiriman Suprayitno habis untuk keperluan yang tidak jelas.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP