Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mereka dukung saraf libido pelaku kejahatan seksual dipotong

Mereka dukung saraf libido pelaku kejahatan seksual dipotong Tersangka Agus. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Peristiwa kekerasan seksual terhadap anak yang marak belakangan ini membuat geram banyak pihak. Mereka merasa hukuman yang ada tidak bisa membuat para pelaku jera sehingga kejadian ini terus terulang.

Menganggap pidana penjara tidak cukup, sejumlah pihak mengusulkan hukuman pemotongan saraf libido sang pelaku cabul. Sebab hanya dengan hukuman ini si pelaku bisa dipastikan tidak akan mampu mengulangi perbuatan jahatnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zaenal Abidin mengatakan bahwa petugas dokter tidak bisa menghukum seseorang dengan memotong organ tubuhnya. Sebab, itu sudah melanggar aturan.

"Peraturan kesehatan, dokter tidak boleh mencederai seseorang," ucapnya ketika ditemui di Jakarta, Sabtu (10/10).

Zaenal menuturkan, imbauan pemerintah itu akan menjadi polemik. Pasalnya tidak ada regulasi yang mengatur hukuman itu.

"Karena kan ada hukum dan peraturan yang berlaku. Saya tidak pernah melihat atau mendengar atau melakukan memotong alat seksual orang," ungkapnya.

Menteri Kesehatan Nila Moeloek belum mengetahui secara pasti apakah ada obat untuk mematikan saraf libido seseorang. "Saya agak bingung kalau ada obatnya. Katanya di Inggris atau Eropa ada obatnya. Obatnya apa saya juga masih bingung," terang Nila beberapa waktu lalu.

Meski belum diketahui apakah secara medis hukuman ini memungkinkan atau tidak, yang jelas sejumlah pihak sangat getol untuk mendukung jenis hukuman ini, meski di sisi lain tidak sedikit pihak yang menolak karena pemotongan saraf sama dengan mencederai seseorang.

Berikut mereka yang mendukung libido penjahat seksual dipotong:

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan hukum harus ditegakkan terhadap para pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap anak dan perempuan. Tidak hanya itu, dia juga mendorong agar hukuman pelaku diperberat dengan memotong saraf libidonya.Hukuman terhadap pelaku diperberat dengan dipotong saraf libidonya bukan disunat lagi tapi menggunakan zat kimia tertentu, agar usai menjalani hukuman tidak jadi pemangsa (predator) lagi dan korban baru bisa dihindari, ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.Hal itu dikatakan Khofifah di acara tumpengan bersama korban pedofilia dan keluarganya di Jalan Pejuang RW 04/5, Gading Timur, Jakarta Utara, Jumat (9/10) malam seperti rilis yang diterima merdeka.com.Sementara untuk pencegahan, kata Khofifah, Kementerian Sosial (Kemensos) terus melakukan langkah-langkah untuk pencegahan (preventif) dari kemungkinan berbagai masalah tindak kekerasan terhadap anak hingga level paling bawah, yaitu RT/RW.Kemensos berupaya menggandeng kementerian/lembaga untuk langkah preventif guna mencegah kekerasan fisik dan seksual terhadap anak berulang, ujarnya.Pada Mei lalu, kata Khofifah, Kemensos berkirim surat yang isinya meminta agar bupati/walikota dan gubernur menyiagakan satuan tugas (satgas) peduli sosial di tingkat RT/RW. Perkembangan selanjutnya berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan menyatakan setuju jika pelaku kejahatan seksual, apalagi sampai berujung pembunuhan, dikebiri. Pernyataan Aher, sapaan akrabnya tersebut berkaca dari kasus yang menimpa PNF alias Neng (9) di Kalideres, Jakarta.Neng diperkosa di rumah bedeng tersangka, Agus, kemudian dibunuh lalu dimasukan ke dalam kardus. Polisi-pun kurang dari sepekan langsung membongkar aksi jahat Agus."Buat saya sih hukuman itu yang penting adalah memberikan efek jera. Kalau memang rumusannya dikebiri, ya ngga apa-apa lah kalau itu memang jalan terakhir," kata Aher, di Gedung Sate, Bandung, Senin (12/10).

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

Kom‎isi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung Menteri Sosial Khofifah Indar yang mengusulkan hukuman pemotongan saraf libido bagi pelaku tindak pidana pencabulan. Pasalnya, tindak pidana pencabulan dianggap meresahkan.Sebelum memutuskan hukuman tersebut menurut Komisioner Kompolnas, Edi Hasibuan ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan."Kita dukung tapi perlu kita pertimbangkan lagi," kata Edi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/10).Edi mengatakan untuk memberikan efek jera bagi si pelaku cabul hukuman ini memang perlu dilakukan. Bahkan, dia mendorong usulan dari Menteri Khofifah itu.Hanya saja, lanjut dia, keputusan diterima apa tidaknya hukuman tersebut tergantung pada DPR. "Iya kita dorong (usulan Menteri Khofifah), tapi nanti tergantung DPR ya," ujar dia.Oleh karenanya, Edi berharap pemerintah mau mempertimbangkan untuk merevisi undang-undang tersebut. Sebab, ditegaskan kembali oleh dia hukuman itu bisa memberikan efek jera."Usulan itu perlu kita apresiasi. Saya kira kita dukung. Itu akan jadi pertimbangan kepada pemerintah apakah perlu revisi terhadap undang-undang itu untuk memberikan efek jera tadi," pungkas dia.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dokter Sarankan Pemudik dengan Pembesaran Prostat Tak Konsumsi Minuman Manis, Ini Alasannya
Dokter Sarankan Pemudik dengan Pembesaran Prostat Tak Konsumsi Minuman Manis, Ini Alasannya

Pembesaran prostat merupakan pembesaran kelenjar yang membungkus saluran kemih (uretra) pria.

Baca Selengkapnya
Dituduh Cabuli Istri Pasien yang Tengah Hamil, Ini Penjelasan Dokter Spesialis Ortopedi saat Disidang
Dituduh Cabuli Istri Pasien yang Tengah Hamil, Ini Penjelasan Dokter Spesialis Ortopedi saat Disidang

Dokter spesialis ortopedi inisial MY membantah telah mencabuli istri pasiennya, wanita hamil berinisial TA (22). Dia siap dihukum jika tuduhan itu terbukti.

Baca Selengkapnya
Status Dokter MY Bergantung Hasil Tes Darah Istri Pasien yang Mengaku Dicabuli
Status Dokter MY Bergantung Hasil Tes Darah Istri Pasien yang Mengaku Dicabuli

Polisi belum menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap istri pasien yang tengah hamil, TA (22), dengan terlapor dokter spesialis ortopedi MY.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?
Kasus Dugaan Pencabulan Istri Pasien Dinaikkan Penyidikan, Dokter MY Bakal Jadi Tersangka?

Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.

Baca Selengkapnya
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan

Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya
Dikabarkan Meninggal, Ini Kondisi Dokter Lo Sebenarnya

Ia membenarkan jika dokter Lo Siauw Ging MARS saat ini sedang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kasih Ibu (RSKI) Solo.

Baca Selengkapnya
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan
Perjuangan Dokter Kandungan Diungkap Istri, Tetap Layani Pasien di Bandara Padahal Mau Liburan

Diungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.

Baca Selengkapnya
Bahaya Kista Ovarium yang Perlu Diwaspadai, Kenali Tanda-tandanya
Bahaya Kista Ovarium yang Perlu Diwaspadai, Kenali Tanda-tandanya

Kista ovarium adalah kantung berisi cairan yang terdapat di dalam ovarium atau di permukaannya. Kondisi ini tidak berbahaya kecuali jika kista itu pecah.

Baca Selengkapnya
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi
Mengaku Dicabuli Dokter, Istri Pasien Serahkan Bukti Penting Ini ke Polisi

TA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.

Baca Selengkapnya