Mereka desak Kapolri batalkan Budi Gunawan sebagai Wakapolri
Merdeka.com - Dilantiknya Komjen Budi Gunawan menjadi Wakapolri menuai protes dari berbagai kalangan. Mereka meminta agar pengangkatan mantan Kalemdikpol itu dibatalkan.
Sosiolog dari Universitas Indonesia (UI) Thamrin Amal Tomagola mengatakan, semenjak pengusulan BG sebagai calon Kapolri, perpolitikan tanah air menjadi gaduh. Ini juga menjadi sebab awal terjadinya ketegangan antara kedua penegak hukum, yaitu KPK dan Polri.
"Kami sebagai sebagian rakyat Indonesia yang ikut milih Jokowi-JK. Salah satu goncangan kegaduhan yang cukup signifikan adalah pengusulan dan pengangkatan BG sebagai calon kapolri, sekarang dilantik sebagai wakapolri," kata Thamrin di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Rabu (22/4).
Lebih lanjut, Thamrin menambahkan, politik akan lebih menjadi gaduh dengan pengangkatan BG sebagai wakapolri. Wanjakti, menurut dia, terlihat hanya mengerucut satu nama, yaitu BG dan kemudian diputuskan oleh Kapolri Komjen Badrodin Haiti.
Akademisi dari Universitas Indonesia (UI) Ade Armando mengatakan, pelantikan BG dianggap cacat hukum. Sebab, secara prosedur pengangkatan Wakapolri itu harus meminta persetujuan terlebih dahulu dari Presiden Jokowi.
"Kalau tidak ada persetujuan presiden, seharusnya itu bisa cacat hukum. Tapi saya tidak tahu itu sudah ada persetujuan presiden atau belum," kata Ade dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Rabu (22/4).
Ade menjelaskan, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 52 tahun 2010 pasal 57 mengenai konsultasi kepada presiden untuk pengangkatan semua pejabat eselon 1A dan 1B. "Kalau Wakapolri itu kan eselon 1A," tegas Ade.
Sementara itu Koordinator Jogja Police Watch Baharudin Kamba mengatakan, pelantikan BG melanggar Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. Berdasarkan peraturan tersebut, seharusnya pelantikan BG harus terlebih dahulu dikonsultasikan pada presiden.
"Seharusnya dikonsultasikan ke Presiden Jokowi, tapi kita tidak tahu itu. Apakah Jokowi tersandera oleh kepentingan politik," kata Baharudin pada wartawan, Yogyakarta, Kamis (23/4).
Koordinator Indonesian Court Monitoring (ICM) Tri Wahyu mengatakan, pelantikan BG juga sudah membuat Jokowi melanggar komitmen Nawacita yang salah satunya terkait dengan pemberantasan korupsi.
"Kasus BG yang belum jelas ujungnya membuat citra Polri di mata masyarakat yang terpuruk menjadi semakin buruk," tuturnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya