Merasa tak layak berada di Lapas, napi di Jayapura tolak remisi
Merdeka.com - Remisi adalah salah satu hadiah yang paling ditunggu oleh setiap narapidana yang mendekam dalam lapas tahanan akibat perbuatan kriminalnya. Namun tidak dengan salah seorang tahanan dengan kasus tindak pidana makar bernama Filep Jacob Samuel Karma, yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura, Kota Jayapura, Papua. Dia menolak pemberian remisi khusus HUT ke-69 Kemerdekaan RI.
"Saya menolak remisi itu karena sampai sekarang saya tidak merasa bersalah, mengapa saya harus menerima hukuman untuk perbuatan yang tidak saya lakukan," kata Filep kepada wartawan yang menjenguknya di Lapas Abepura, di Jayapura, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/8).
Ia mengatakan, pemberian remisi kepadanya karena berkelakuan baik di lapas, terjadi setiap tahun selama ia ditahan pada 2005. Namun, ia selalu menolak pemberian remisi tersebut dengan dalih dirinya tidak bersalah.
"Saya tetap menolak remisi itu, karena remisi diberikan kepada orang yang bersalah, tetapi saya merasa tidak bersalah. Mereka selalu bilang itu kewajiban pemerintah. Apa perlu saya menyurat dengan kata-kata yang kurang baik, saya sudah bilang ke Kementerian Hukum dan HAM bahwa saya menolak remisi itu," ujar mantan pegawai di Kantor Gubernur Papua itu.
Filep yang akrap disapa Philip itu mengaku semakin yakin dirinya tidak bersalah, ketika mempedomani keputusan pengadilan Arbitrase PBB pada 2011 yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia harus membebaskan dia tanpa syarat, meskipun pada kenyataannya ia masih ditahan di Lapas Abepura.
"Mereka bilang saya dinyatakan bersalah lalu dihukum karena mengaku salah. Saya mengaku salah karena saya mengumpulkan massa lalu mengibarkan bendera (Bendera Bintang Kejora) lalu orasi, tapi dari aspek hukum tidak terpenuhi unsur hukum yang menyatakan makar, makanya saya tetap merasa tidak bersalah," ujarnya.
Filep Karma adalah pegawai di Kantor Gubernur Papua, yang diajukan ke pengadilan karena memobilisasi massa untuk menaikkan bendera Bintang Kejora di Lapangan Trikora, Abepura, 1 Desember 2004.
Pengibaran ini dilakukan untuk memperingati HUT ke-43 Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Pada 26 Mei 2005, dalam amar putusannya majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara bagi Filep, dan ia menyatakan banding.
Vonis terhadap Filep itu tiga kali lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara.
Ia dituduh melakukan kegiatan makar karena ingin memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia dijerat Pasal 106 KUHP tentang perbuatan makar junto Pasal 50 KUHP.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaPegawai Lapas Jakarta Terlibat Kasus 52 Kg Sabu, Berhasil Digagalkan!
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana
Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.
Baca Selengkapnya8 Kebiasaan Buruk Sehari-hari yang Bisa Picu Munculnya Stres
Tanpa kita sadari, sejumlah kebiasaan yang kita lakukan sehari-hari ternyata bisa menjadi penyebab terjadinya stres pada kehidupan kita.
Baca SelengkapnyaBikin Onar di Jalan, Ratusan Pesilat Lamongan Menangis Sesenggukan di Kantor Polisi
Pesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Dimakamkan di Papua
Lukas sempat minta berdiri. Saat dibantu kerabatnya untuk berdiri, tak lama kemudian Lukas mengembuskan napas terakhirnya.
Baca Selengkapnya4 Pembakar Ruko dan Faskes Korem Jayapura saat Iringan Jenazah Lukas Enembe Ditangkap
Ia mengatakan para pelaku berinisial HH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43) ditangkap di sejumlah lokasi.
Baca SelengkapnyaSehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah
Momen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.
Baca Selengkapnya