Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Merasa salah alamat, polisi sebut kubu Jessica tak paham UU

Merasa salah alamat, polisi sebut kubu Jessica tak paham UU Sidang praperadilan jessica. ©2016 Merdeka.com/Ronauli Manondangi Margareth

Merdeka.com - Sidang praperadilan tersangka Jessica Kumala Wongso (27) diwarnai perdebatan soal gugatan yang dinilai polisi salah alamat. Polisi menilai gugatan yang diajukan pihak Jessica ke Polsek Tanah Abang adalah salah sasaran, pasalnya kini kasus tersebut diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Polsek Tanah Abang AKBP Aminullah mengatakan struktur organisasi di Kepolisian sudah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

"Benar memang UU No.2 tahun 2002 tentang kepolisian mengatur soal itu. Tapi mereka (pihak Jessica) tidak baca sampai selesai. Kan ada perkapnya (peraturan Kapolri)," ujar Aminullah di PN Jakarta Pusat, Jumat (26/2).

Aminullah menjelaskan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Metro lantaran perbuatan hukum yang dilakukan Jessica tidak terjangkau tingkat Polsek. "Jadi perbuatan hukum yang dilakukan oleh termohon (Jessica) tidak terjangkau oleh Polsek. Tetapi, (dapat dijangkau) oleh Polda Metro," jelasnya.

"Sehingga kami tetap di dalam kesimpulannya apa yang di dalilkan oleh pemohon ternyata dengan sendirinya sudah terbantahkan. Karena pada saat pembuktian justru memperkuat dalil termohon yang menandatangani penangkapan penahanan itu semuanya dari Polda Metro Jaya," tandasnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP