Merasa dirugikan, PDIP gugat UU MD3 ke MK
Merdeka.com - Wasekjen PDIP Achmad Basarah mengatakan bakal mengajukan gugatan terhadap UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR DPD DPR dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Menurut dia, hak konstitusinya sebagai pemenang pemilu merasa dilanggar dalam UU itu.
"Ya, sejauh ini fraksi PDIP memang merasakan hak konstitusional kami yang dilanggar akibat dipaksakannya UU MD3 disahkannya 8 Juli lalu," ujar Basarah di Gedung DPR , Jakarta, Kamis (10/7).
Dia menilai, UU MD3 tepatnya pasal 84 tentang pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan liberal. Oleh sebab itu, dia akan mengajukan Judicial Review (JR) ke MK .
"Sebagai partai yang taat azas hukum untuk melakukan JR melalui MK dan saya kira bukan hanya fraksi kami, tetapi kelompok masyarakat lain punya hal yang sama," tegas dia.
Diketahui, DPR baru saja mengesahkan Revisi UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR , DPD, DPR dan DPRD. Namun dalam pengesahannya, koalisi Jokowi - JK walk out dari paripurna karena merasa dirugikan atas pasal itu.
Khususnya perubahan pasal 84 tentang pemilihan pimpinan dewan yang menggunakan asas paket, dimana setiap anggota DPR berhak dipilih dan memilih pimpinan alat kelengkapan dewan dengan cara musyawarah mufakat atau voting.
Dalam UU MD3 yang lama, aturan ini diatur dalam pasal 82 yang mengatakan bahwa pimpinan DPR dipilih berdasarkan asas proporsional yang mana pimpinan DPR diduduki oleh partai pemenang pemilu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaSejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
UU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaMeutya optimis partainya dapat menduduki posisi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaSebelum TPS dibuka, Ketua KPPS akan membuka rapat pemungutan suara
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya