Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Merasa diancam, pendukung Ahok-Djarot polisikan 3 anggota ormas

Merasa diancam, pendukung Ahok-Djarot polisikan 3 anggota ormas Pengambilan nomor urut Cagub-Cawagub DKI 2017. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Joni Zulkarnaen, salah seorang pendukung Ahok-Djarot melaporkan tindakan ormas mengatasnamakan Islam ke Polda Metro Jaya, Jumat (13/1). Laporan itu lantaran mereka merasa dapat intimidasi dan ormas tersebut melakukan tindakan sewenang-wenang di kawasan Kramat Sawah, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Laporan Joni itu tercatat bernomor LP/202/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum. Ada tiga orang dilaporkan, antara lain Zaqi, Alam, dan Heru. Para terlapor diancam Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin.

Joni mengaku massa ormas itu berjumlah ratusan datang kediamannya tersebut pada Senin 9 Desember 2016 lalu. Saat itu dia dan beberapa rekannya tengah mengadakan acara pembangunan posko relawan Ahok-Djarot (Badja).

"Saat itu, ada ratusan orang yang mengatasnamakan ormas Islam mendatangi seraya mengusir dan meminta acara itu dibatalkan. Bahkan, ada beberapa massa yang masuk ke rumah saya. Mereka meminta agar kami menarik dukungan kepada Ahok, alasannya Pak Ahok itu pemimpin Kafir," kata Joni.

Tidak sampai di situ, Joni mengaku bahwa ormas itu bahkan mengancam membakar posko dibuatnya. "Posko pendukung Ahok juga mereka ancam akan dibakar. Kami sangat ketakutan, apalagi polisi baru datang saat massa sudah pulang," ujarnya.

Sementara itu, anggota Tim Advokasi Ahok-Djarot, Ronny Talapessy membawa sejumlah barang bukti seperti rekaman video memperlihatkan beberapa pelaku. "Polisi harus mengusut tuntas dan bergerak cepat memproses pelaku," minta Ronny.

Dia juga menegaskan bahwa insiden ini tidak akan menyurutkan langkah memperjuangkan kemenangan jagoan mereka di Pilkada DKI ini. "Justru kami semakin semangat dan terpacu untuk mendukung pak Ahok-Djarot. Teman-teman (media) sudah tau kalau kami kerap diintimidasi dan diganggu. Ini sudah perbuatan melawan hukum," pungkasnya. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP