Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Merampok sejumlah toko, 6 mahasiswa di Yogyakarta dibekuk polisi

Merampok sejumlah toko, 6 mahasiswa di Yogyakarta dibekuk polisi Mahasiswa di Yogyakarta ditangkap karena merampok. ©2017 merdeka.com/purnomo edi

Merdeka.com - Enam orang pelaku perampokan di sejumlah toko berjejaring pada Rabu (22/3) yang lalu berhasil diamankan oleh petugas Polresta Yogyakarta. Keenam orang perampok itu ditangkap bersamaan di kawasan Kecamatan Mlati, Sleman, DIY pada Rabu (29/3) dini hari.

Keenam orang yang ditangkap adalah Nokiskar Heins Wadul (23), Wildan Hi Hamdi (26), Sardi Latif (25), Taufik Anwar (22), M Kirniawan Yakub (18) dan Mt.

"Semua pelaku perampokan tersebut masih berstatus mahasiswa dan pelajar di Yogyakarta. Mereka sudah sekian lama meresahkan. Mereka melakukan perampokan di berbagai lokasi," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono, Rabu (29/3).

Tommy menambahkan bahwa keenam pelaku melakukan aksi perampokan di sejumlah wilayah seperti di Wirobrajan, Kotegede, maupun Kabupaten Sleman dan Banguntapan Bantul. Petugas Polresta Yogyakarta menduga, mereka melakukan perampokan tak hanya di lokasi tersebut.

"Para pelaku melakukan perampokan secara terang-terangan di saat situasi sepi. Kemudian, mereka menodongkan senjata dan mengambil sejumlah barang dan uang. Diperkirakan nanti (pelaku) akan berkembang lagi. Sementara (toko berjejaring korban perampokan) yang terungkap baru empat," jelas Tommy

Sedangkan menurut Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP Yohanes Redoi Sigiro, aparat sudah memantau para pelaku dalam beberapa waktu terakhir. Sigiro menambahkan bahwa pelaku perampokan bisa bertambah.

"Sementara, ada satu orang berinisial S yang melarikan diri dan kini menjadi DPO (daftar pencarian orang). Lalu, ada dua orang yang ditangkap berstatus residivis. Seluruh tim semua bergerak. Kami masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang belum tertangkap," tutur Sigiro.

Sigiro menguraikan bahwa para pelaku perampokan menggunakan hasil kejahatan untuk bersenang-senang. Sebab, selain uang, barang yang kebanyakan diambil adalah rokok.

Dari keenam pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah sepeda motor, sebuah pedang hitam, sebuah korek api, sebuah palu hitam, serta pistol mainan. Sementara itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP