Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Penjual Bayi Orangutan Usai 'COD' di Bekasi
Merdeka.com - Kasus perdagangan hewan langka dibongkar anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial YI memanfaatkan media sosial untuk berhubungan dengan konsumen dalam melakukan bisnisnya.
Kasus itu terbongkar setelah salah seorang anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyamar sebagai calon konsumen dan masuk ke dalam grup Facebook dan WhatsApp 'Komunitas Pencinta Satwa'. Aktivitas penghuni grup dipantau selama beberapa hari.
Ternyata salah satu akun facebook menawarkan seekor bayi orangutan dengan nama latin Pongo Abelii, jenis hewan yang masuk ke dalam satwa dilindungi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Kami selidiki YI menjual atau menawarkan hewan langka melalui media sosial Facebook atau WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/1).
Polisi yang sedang melakukan penyamaran itu pun memesan bayi orangutan tersebut kepada YI. Namun, bayi orangutan tak bisa diantar langsung. YI meminta waktu dua atau tiga hari.
"Kita masuk ke gurp komunitas itu, kita pesan di sana. Terus akan disiapkan dulu dalam waktu tiga sampai hari. Baru setelah barang ada kami melakukan pembayaran," ucap dia.
Yusri menjelaskan, transaksi berjalan lancar. Anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan COD (Cash On Delivery) sekaligus meringkus YI di sebuah kios burung, Jalan Raya Sukatani, Kabupaten Bekasi pada Selasa (19/1).
Yusri menduga, kios sengaja disewa oleh YI untuk mengecoh petugas. Menurut dia, dari luar kios memang nampak YI juga menjual hewan-hewan yang lazim diperdagangkan. Tapi, di dalam kios ditemukan beberapa hewan yang dilindungi.
"YI berkamuflase dengan menjual binantang biasa. Padahal, dia juga menjual hewan lindungi. Kami dapati selain bayi orangutan, ada tiga ekor burung beo Nias, dan tiga ekor Lutung Jawa," ucap dia.
Yusri menegaskan, kasus jual-beli hewan langka akan terus dikembangkan sampai ke akar-akarnya. Menurut dia, YI tak mungkin beroperasi seorang diri.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Pidanan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," tandas dia.
Sementara itu, pelaku mengaku hewan-hewan yang diperdagangkan juga didapat dari orang lain. Pengakuan YI, bisnis gelap dilakoni sejak Agustus 2020. Dia pun sudah berhasil menjual satwa langka seperti Owa Jawa, Elang Jawa, Rangkong, Kakatua Jambul dan Kuning Hutan.
"Satu binatang dihargai Rp 1 juta sampai Rp 10 juta," ucap dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya