Menunggu Polda Metro Jaya buktikan Firza bersalah
Merdeka.com - Polda Metro Jaya kembali harus melengkapi berkas kasus chat pornografi dengan tersangka Firza Husein. Lantaran Kejaksaan Agung mengembalikan berkasnya dengan alasan masih belum sempurna, namun tanpa ada detail kekurangannya.
Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara pornografi untuk tersangka Firza Husein dan telah mengirimkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Senin (29/5) lalu. Atas pengiriman berkas tersebut, Kejati akan mempelajari berkas dan melakukan penelitian formil serta materil.
Usai melakukan gelar perkara, Kejaksaan Agung (Kejagung) ternyata harus mengembalikan berkas Firza kepada Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan. Sebab berdasarkan hasil ekpos, jaksa penuntut menyatakan berkas perkara Firza belum lengkap untuk dibawa ke pengadilan.
"Dari hasil ekspose disimpulkan intinya bahwa berkas perkara yang sudah diteliti jaksa masih belum sempurna untuk dibawa ke pengadilan," kata Jampidum Noor Rahmat di Komplek Kejagung, Jakarta, Rabu (7/6).
Noor Rahmat mengatakan secara umum berkas perkara Firza sudah memadai. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan dilengkapi. "Secara lengkap tim peneliti akan membuat petunjuk ke penyidik dalam bentuk P19," ujar dia.
Kendati begitu, dia enggan membeberkan hal-hal apa saja yanh dianggap kurang oleh jaksa penuntut. Noor Rahmat hanya menyebut pada bagian materil dan formil. "Itu rahasia peneliti akan berpengaruh ke hasil penyidikan. Akan dibuat secara lengkap dan jelas oleh tim peneliti Kejati DKI," ucapnya.
Untuk melengkapi berkas perkara Firza, Kejagung pun akan memberikan waktu lebih dari yang ditentukan KUHAP. Hal itu, dilakukan agar penyidik memiliki waktu panjang untuk melengkapi berkas Firza.
"Kami toleran juga barangkali kalau ternyata saksi yang ditambahi enggak bisa memenuhi panggilan, harus mundur juga," ujar Noor Rahmat.
Mendengar berkas kliennya dikembalikan ke Polda Metro Jaya, kuasa hukum Firza, Azis Yanuar menyebutkan dia sudah mengetahui berkas perkara ditolak Kejati. Sebab, konten pornografi ini sebetulnya tak bisa membuktikan ada bukti pidana lantaran dalam kasus pornografi, pihak yang memproduksi untuk kepentingan pribadi, tak masuk katagori pidana.
"Saya sudah kemukakan dari awal bahwa dari segi konsekuensi hukum, tarulah seandainya memang betul itu gambar FH dan chat juga chatnya FH, seandainya loh, saya bicara hukum nih. Itu tak memenuhi syarat unsur unsur itu memang sebagaimana termasuk unsur pidana, ITE, pornografi dan KUHAP," kata Azis saat dihubungi.
Seharusnya, kata Azis, Jaksa mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan, dan sementara kepolisian mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.
"Bukti untuk menunjukkan ada bukti tindak pidana di situ. Karena ini ranah pribadi. Saya harapannya Kejaksaan mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan dan dari polisi kalau berkasnya sudah dikembalikan ya harusnya SP3 lah," katanya.
"Jaksa kan juga gak mau jadi bulan-bulanan di pengadilan kan karena ini ranah privat dimasukan jadi ranah publik, kan jadi preseden buruk," tutup Azis.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaSiskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.
Baca SelengkapnyaPolisi resmi menetapkan sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya