Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menunggu Langkah Konkret Jokowi Revisi UU ITE

Menunggu Langkah Konkret Jokowi Revisi UU ITE Jokowi Pimpin Rapat Kabinet Paripurna Perdana di Istana. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 19 lembaga pegiat demokrasi mendesak Presiden Joko Widodo untuk membuktikan ucapannya yang meminta DPR untuk merevisi UU ITE. Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia, Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu berharap, pernyataan Jokowi pada 15 Februari kemarin bukanlah pernyataan populis semata.

“Pernyataan tersebut tidak boleh sebatas pernyataan retorik ataupun angin segar demi populisme semata. Pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret,” kata Erasmus dalam keterangan tertulisnya yang diterima merdeka.com, Selasa (16/2).

Erasmus mengatakan, Koalisi mendesak pemerintah untuk menghapus seluruh pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi over kriminalisasi dalam UU ITE. Dia mengatakan, rumusan pasal-pasal dalam UU ITE yang sudah diatur dalam KUHP tidak jelas. Selain itu ancaman pidananya malah lebih tinggi. Dia pun memaparkan pasal-pasal tersebut.

“Kami, ICJR, LBH Pers dan IJRS yakin hal ini menyebabkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang dilanggar karena penggunaan pasal-pasal duplikasi dalam UU ITE. Misalnya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang memuat unsur melanggar kesusilaan,” kata dia.

Padahal, kata Erasmus, pasal tersebut seharusnya dikembalikan kepada tujuan awalnya seperti yang diatur dalam Pasal 281 dan pasal 282 KUHP dan/ atau UU Pornografi bahwa sirkulasi konten melanggar kesusilaan hanya dapat dipidana apabila dilakukan di ruang publik dan ditujukan untuk publik.

“Bukan justru diatur dengan konteks dan batasan yang tidak jelas. Selama ini Pasal 27 ayat (1) UU ITE justru menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi dan diterapkan berbasis diskriminasi gender,” kata dia.

Selain itu, Koalisi juga menilai Pasal 27 ayat (3) soal penghinaan juga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang online. Dia menilai pidana penghinaan tidak lagi relevan dalam banyak aspek karena kata dia, aparat sudah mulai harus mengarahkan delik penghinaan ke ranah perdata.

“Yang memang sudah diakomodir misalnya dalam 1372 KUHPerdata (BW). Pasal tersebut seharusnya dirumuskan dengan sangat jelas. Komentar umum PBB No. 34 merekomendasikan dihapusnya pidana defamasi, jika tidak memungkinkan aplikasi diperbolehkan hanya untuk kasus paling serius dengan ancaman bukan pidana penjara,” ujarnya.

Pasal lainnya yakni 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA. Koalisi melihat pasal tersebut tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian.

“Pasal ini justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah. Pasal ini kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden, yang mana oleh Mahkamah Konstitusi dianggap inkonstitusional saat menghapus pasal tentang penghinaan terhadap Presiden,” kata Erasmus.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah

Respons Petisi Kritik Jokowi, Arus Bawah Indonesia Nyatakan Dukung Penuh Pemerintah

Dukungan dari Arus Bawah Indonesia ini juga sebagai upaya mengawal demokrasi dan menyukseskan gelaran Pilpres 2024 dalam sekali putaran.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Respons Istana Soal Pemakzulan Jokowi: Sampaikan Mimpi Politik Sah-sah Saja

Respons Istana Soal Pemakzulan Jokowi: Sampaikan Mimpi Politik Sah-sah Saja

"Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya 'mimpi-mimpi politik' adalah sah-sah saja," kata Ari

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis

Kritik Jokowi, Ketua BEM KM UGM Pastikan Tidak Ada Muatan Politik Praktis

BEM KM UGM telah membuat kajian setebal 300 halaman yang berisikan isu-isu komprehensif.

Baca Selengkapnya
Ramai Intelektual Kampus Kritik Jokowi, Ini Komentar Ganjar

Ramai Intelektual Kampus Kritik Jokowi, Ini Komentar Ganjar

Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo menilai langkah intelektual berbagai kampus mengkritik pemerintahan Jokowi merupakan upaya rakyat menyelamatkan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Gerakan Kampus Kritik Jokowi Meluas, Mungkinkah Berdampak Terhadap Kepercayaan Publik ke Presiden?

Gerakan Kampus Kritik Jokowi Meluas, Mungkinkah Berdampak Terhadap Kepercayaan Publik ke Presiden?

Sejumlah kampus besar melakukan petisi hingga deklarasi menyelamatkan demokrasi dan mengkritik Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan

Unair Memanggil, Guru Besar dan Akademisi Minta Jokowi Hentikan Politik Kekeluargaan

Saat akan mengakhiri pemerintahannya, Presiden bisa mengambil sikap yang tidak menodai prinsip-prinsip utama.

Baca Selengkapnya
Respons Anies soal Jokowi Minta Jangan Teriak-teriak Curang

Respons Anies soal Jokowi Minta Jangan Teriak-teriak Curang

Anies Baswedan setuju dengan pendapat Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.

Baca Selengkapnya