Menteri Yuddy: Bupati Ogan Ilir pasti dipecat kalau terbukti narkoba
Merdeka.com - Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi atau kerap disapa Novi, pada Minggu (13/3) malam ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Selain Novi, BNN juga mengamankan empat orang lainnya dalam penggerebekan di rumah eks Bupati Ogan Ilir, Mawardi Yahya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, setiap kepala daerah yang tersandung masalah hukum akan diberhentikan sementara dari jabatannya sambil menunggu proses hukum.
"Itu bisa dinonaktifkan atau diberhentikan sementara, sambil menunggu kasusnya diselesaikan secara definitif," kata Yuddy di Kantor Kepala Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (14/3).
Apabila yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba, maka dipastikan Bupati yang baru saja dilantik itu akan dipecat dari jabatannya. "Kalau dia hadapi proses hukum seperti itu, kegiatan kepemimpinan di daerahnya pasti terganggu kan," jelasnya.
Hal sama juga berlaku untuk dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga ditangkap saat penggerebekan tersebut. "Kena sanksi disiplin, masalah hukumnya jalan terus, sanksinya aja bisa diturunkan pangkatnya, bisa dicobot dari jabatannya, tapi kalau dia pengedar bisa diberhentikan itu," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Iswandi Hari mengatakan, keempat pelaku selain Bupati Ogan Ilir adalah berinisial MD dan FR (swasta), JN (PNS di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang), dan DA (PNS Dinas Kesehatan Ogan Komering Ulu Timur). Semuanya positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine dilakukan usai penggerebekan.
"Pelakunya ada lima, satu Bupati Ogan Ilir, dua PNS, dan dua lagi swasta. Semuanya positif (pakai narkoba)," kata Iswandi, Senin (14/3).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaIP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaPraktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.
Baca Selengkapnya