Menteri Yuddy bakal pecat PNS jadi timses di Pilkada serentak
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan akan memberikan sanksi yang tegas kepada PNS yang kedapatan terlibat aktif dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015. Sebab, hal itu secara jelas telah tertuang dalam Undang-undang Nomoro 5 tentang Aparatur Negara tahun 2014 dan Undang-undang otonomi daerah Nomor 3 tahun 2014.
"Aparatur negara tidak boleh berkampanye. Tidak boleh terlibat kampanye, peringatannya jelas, sanksinya langsung sanksi sedang, dicopot dari jabatannya," kata Yuddy di gedung KemenPAN RB, Jl. Jendral Sudirman Kavling 69, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/7).
Selain mengancam memberikan sanksi tegas, Yuddy juga melarang PNS menggunakan fasilitas negara digunakan selama pelaksanaan Pilkada serentak.
"Aturan sudah mensyaratkan kegiatan Pilkada dan kampanye dilarang PNS terlibat baik aktif maupun tidak. Kalau dia menggunakan fasilitas negara, akan diberhentikan dengan tidak hormat," tegas Yuddy.
Oleh karena itu, Yuddy mengimbau semua masyarakat untuk melaporkan adanya keterlibatan PNS selama proses penyelenggaraan Pilkada serentak nanti. Jika ditemukan, ia akan memberikan sanksi yang jelas dan tegas.
"Saya mengimbau agar masyarakat mengawasi, dan media juga, memberikan pengawasan dan memberikan informasi kepada kami secara faktual, PNS dimana, di wilayah mana akan kami beri saksi yang bersangkutan," tutup dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya