Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yuddy ancam pecat 56 PNS tak netral saat Pilkada

Menteri Yuddy ancam pecat 56 PNS tak netral saat Pilkada Menteri Yuddy Chrisnandi. ©2015 merdeka.com/bram salam

Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi mengaku menerima 56 laporan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pegawai negeri sipil pada pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember lalu. Dari laporan tersebut, Menteri Yuddy siap memberi sanksi berupa pemecatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat.

"Kita akan beri sanksi, sanksi ringan, sanksi sedang, itu pencopotan dari jabatannya sekarang sampai kita lihat pelanggaran lain. Dia jadi timses kampanye, dia gunakan fasilitas pemerintah dia pakai seragam terang-terangan wah itu sudah berlapis-lapis itu akan diberhentikan," ujar Yuddy kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (4/1).

Yuddy mengatakan, sore ini pihaknya akan menentukan sanksi apa yang akan diberikan terhadap pegawai PNS yang sudah dilaporkan. Dia menyebut tak akan main-main memberi sanksi dalam memberi sanksi tegas.

"Oleh karena itu 56 berkas yang disampaikan Bawaslu kami anggap laporan yang sudah rampung investigasinya paling kami kroscek bila ada penangan yang perlu penajaman. Karena nanti sore kami akan undang BKN ini bukan gertak sambal tapi benar kita lakukan jangan kan aparatur di daerah, di pusat saja kan kita beri sanksi kalau ada pelanggaran," paparnya.

Dari 56 yang dilaporkan Bawaslu, ada 56 daerah yang bermasalah dalam netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada serentak. Daerah itu di antaranya, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku Utara, Kep. Riau, Lampung dan sebagainya.

"Apakah dia eselon dua, atau eselon satu sekda, eselon tiga atau hanya PNS biasa. Kalau ada kesalahan berarti Bawaslu kurang cermat kami tidak ada waktu lagi investigasi segala macam," ucap Yuddy.

Yuddy menjanjikan jika pihaknya akan menyelesaikan kasus ini dalam jangka waktu satu bulan. "Tidak lebih dari satu bulan kita akan selesaikan setelah itu akan tindaklanjut pelaksanaan. Harus dilakukan secara progresif," tukasnya.

Sementara itu, ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad, menegaskan jika laporan yang diberikan pihaknya adalah laporan terkait penyalahgunaan kewenangan.

"Ada laporan penyalahunaan kewenangan, dia tidak netral dia memberi dukungan kpd salah satu pasangan calon dan ini kami serahkan ke Menteri. Ini sudah fakta, ada foto ada video," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP