Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yasonna Minta Peran Aktif MKN Awasi Dugaan TPPU Manfaatkan Jasa Notaris

Menteri Yasonna Minta Peran Aktif MKN Awasi Dugaan TPPU Manfaatkan Jasa Notaris Menteri Yasonna lantik Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majeli. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengingatkan Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) agar terus mengawasi notaris yang terdaftar. Sebab, dewasa ini jasa notaris kerap dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang maupun aksi terorisme.

Hal itu ia sampaikan saat Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Pusat periode 2019-2022, di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan.

"Laporan dugaan pelanggaran tersebut, tidak hanya disampaikan oleh masyarakat, tetapi juga hasil pemeriksaan berkala MPD, dan dari aparat penegak hukum, atau dari PPATK jika notaris diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang pada akhirnya akan diputuskan MPN dan MKN," katanya, Rabu (16/3).

Dalam praktiknya, Notaris diharuskan bertindak profesional, jujur, amanah, dan tidak memihak dalam memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan kode etik jabatan notaris dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, peran notaris begitu besar dalam pemulihan perekonomian untuk mewujudkan kepastian dan kemudahan berusaha bagi masyarakat.

Dia menjelaskan berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, memberikan amanat kepada Menkumham dengan membentuk Majelis Pengawas Notaris (MPN) yang mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris, serta MKN yang mempunyai kewenangan memberikan penolakan atau persetujuan terhadap pengambilan fotocopy akta dan pemanggilan Notaris untuk kepentingan proses peradilan, penyidikan, dan penuntutan.

"MPN dan MKN merupakan perpanjangan tangan saya sebagai Menkumham dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris, agar kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa Notaris dapat diwujudkan melalui keberadaan majelis sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan jabatan notaris," jelasnya.

Terkait kebijakan pemerintah dengan pelaksanaan jabatan notaris, sambung Yasonna, dimana Indonesia tergabung dalam keanggotaan FATF (Financial Action Task Force) notaris sebagai salah satu pihak pelapor wajib menerapkan PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa).

Berdasarkan hasil riset PPATK, ditemukan fakta bahwa pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme seringkali memanfaatkan jasa notaris dalam menjalankan aksinya.

"Terhadap kewajiban penerapan PMPJ tersebut, majelis pengawas sebagai lembaga pengawas pengatur bagi notaris mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan penerapan PMPJ dan pelaporan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara MPN dan PPATK dalam melakukan pengawasan kepatuhan penerapan PMPJ, agar iklim ramah investasi dan kemudahan berusaha dapat terhindar dari TPPU dan TPPT," ungkapnya.

Lebih jauh, Yasonna menambahkan jumlah notaris di seluruh Indonesia berjumlah lebih dari 19 ribu orang dengan jumlah akta yang dibuat per-tahun rata-rata mencapai 5 juta akta. Pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris dalam pembuatan akta, merupakan tugas yang cukup berat, sehingga Diperlukan sikap tegas, cepat dan responsif dalam melakukan pengawasan terhadap notaris melalui penguatan kelembagaan maupun pengenaan sanksi terhadap notaris.

"Melakukan pembinaan melalui upgrading dan berbagai pelatihan atau sosialisasi agar Notaris dapat menjalankan jabatannya secara profesional dan bermartabat. Dengan demikian, fungsi pengawasan dan pembinaan majelis dapat dirasakan manfaatnya tidak hanya oleh Notaris, tetapi juga oleh masyarakat dan dunia usaha," tutupnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP