Menteri Yasonna ingin kejahatan kecil cukup diganjar kerja sosial
Merdeka.com - Wacana hukuman kerja sosial bagi pelaku tindak pidana kecil akan digulirkan kembali. Pemerintah dan DPR akan membahasnya dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada Agustus ini.
Nantinya, pelaku kejahatan kecil tidak harus dijebloskan ke penjara. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly kembali menggulirkan gagasan itu.
"Pidana-pidana kecil kita harapkan tidak perlu di masukan (penjara), tapi kerja sosial. Misalnya ada nenek-nenek usia 80 tahun (kena pidana), daripada ditahan, lebih bagus disuruh kerja sosial," kata Yasonna kepada wartawan, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Rabu (5/8).
Saat ini pemerintah memang masih menyusun rancangan pidana kerja sosial dicantumkan di Pasal 66 tentang jenis pidana. Draf ini nanti akan diajukan ke DPR pada rapat bersama Agustus ini.
"Itu (pidana kerja sosial) kan baru draf. Kita harapkan begitu," ujar Yasonna.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya