Menteri Siti: Kita dari dulu punya problem penanganan satwa
Merdeka.com - Kasus perdagangan ilegal satwa terus terjadi. Hukuman bagi pelaku kejahatan perdagangan satwa terbilang ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Karena itu pemerintah merasa perlu merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menuturkan, revisi UU ini akan segera digodok karena sudah masuk Prolegnas 2016. Undang-undang ini diakui membatasi ruang gerak pemerintah menangani kasus perdagangan ilegal satwa.
"Kita dari dulu memang punya problem dengan penanganan satwa ini, justru di proses hukumannya kecil sekali," jelas Siti Nurbaya di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/2).
Dalam undang-undang ini, hukuman bagi pelaku perdagangan ilegal satwa hanya sanksi pidana paling ringan 2 bulan dan paling berat 6 bulan. Sementara dendanya paling tinggi 100 juta. "Makanya kita sedang berupaya untuk revisi undang-undang ini," imbuh Siti.
Perdagangan ilegal satwa sulit ditumpas. Lokasi paling rawan terjadinya tindakan terlarang ini berada pada beberapa titik. Salah satunya di Jawa Timur, Sumatera Utara dan Jakarta.
"Pintunya di Jawa Timur, Sumatera Utara dan paling banyak Jakarta," ucapnya.
Untuk diketahui, belum lama ini penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti terkait perburuan satwa langka. Di antaranya, kulit Harimau, Kerapas Penyu, Offsetan Penyu, kulit Buaya, tulang dan taring Harimau.
Barang sitaan yang dimusnahkan pihak kepolisian dari hasil penggerebekan, antara lain, 16 dompet kulit harimau, empat lembaran besar kulit harimau, 20 lembaran kecil kulit harimau, tujuh potong kulit kaki harimau, dua potong kulit ekor harimau, 40 buah aksesoris kulit harimau.
Kemudian, satu ekor offsetan penyu, satu buah offsetan kepala buaya, satu buah paruh rangkong gading, satu kilogram karapas penyu, satu kilogram tulang harimau, tujuh lembaran kulit buaya besar, dua buah taring harimau dan dua buah kulit buah zakar harimau.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya