Menteri Nadiem Sebut Testing Covid-19 Sebelum PTM Terkendala Anggaran
Merdeka.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku belum mempertimbangkan usulan untuk melakukan testing Covid-19 bagi siswa yang akan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Pasalnya Nadiem melihat ,pihaknya masih kesulitan mencari anggaran untuk melakukan hal itu.
"Testing Antigen atau Genose itu semua ide yang sangat baik, masalahnya cuma satu, anggarannya dari mana? Kalau kita mau menghitung-hitung kira-kira di otak saya kalau semua sekolah dites dengan antigen, angka itu akan sangat tidak masuk akal. Kalau saya pengennya juga begitu, tapi dari sisi anggaran tentunya ada limitasi," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (31/5).
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang bisa digunakan sebagai jalan keluar masalah tersebut. Namun Nadiem tak berniat mewajibkan kepala sekolah agar menggunakan Dana BOS untuk tes Covid-19.
"Nanti ada kepala sekolah yang bilang 'yang saya butuhkan bukan itu, saya butuh masker buat lindungi anak saya', ini situasi yang tidak mudah dengan terbatas sekali anggaran setiap kepala sekolah itu kita berikan diskresi," ujarnya.
Mantan Bos Gojek Indonesia itu mengatakan, Dana BOS diprioritaskan untuk PTM, seperti keperluan untuk membeli masker, dan ketentuan protokol kesehatan lainnya. Sementara untuk testing, tracing dan lainnya merupakan tanggung jawab Satgas Covid-19 di daerah.
"Jadi kalau terjadi penularan, itu ranahnya Satgas Covid, mau di mall, sekolah, ruang kerja, itu sama saja, tanggung jawab Satgas Covid," pungkas Nadiem.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Pemerintah mengizinkan dibukanya kembali pembelajaran tatap muka melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 4 menteri. Di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Agama (Menag). Dalam SKB tersebut, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan pada tahun ajaran baru 2021/2022.
SKB juga mengatur sejumlah pertimbangan seperti tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai yang dipersyaratkan dalam daftar periksa, lalu akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah dan psikososial peserta didik.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya