Menteri Lukman minta Pemda bantu penuhi kekurangan guru agama
Merdeka.com - Kementerian Agama telah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait kekurangan 21 ribu guru agama di sekolah umum seluruh Indonesia.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, tidak memiliki kewenangan terkait penambahan guru agama. Karena permasalahan tenaga pengajar tersebut menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Perlu di ketahui sekolah-sekolah umum itu ada di bawah kewenangan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Jadi bukan menjadi kewenangan Kementerian Agama," katanya di Kantor Kementerian Agama, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/7).
Dia mengharapkan, pemerintah daerah turun tangan dalam menangani masalah ini. Karena perlu kerja sama antara kepala daerah dan DPRD untuk mengatur alokasi anggaran serta kebijakan agar kekurangan guru agama tertutupi.
"Kepala daerah tentu bersama DPRD-nya yang juga memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran, punya kesadaran yang lebih besar dalam pengadaan guru-guru agama di sekolah-sekolah umum," tutup Lukman.
Seperti diketahui, selain rekruitmen oleh Kemenpan-RB, pengangkatan guru agama juga bisa dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan implementasi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirikan Ponpes Sejak 2023, Intip Momen Langka Bupati Rembang Jadi Guru Ngaji
Bagi Hafidz, tidak terlalu sulit mengatur waktu antara rutinitasnya sebagai bupati maupun mengajar di pondok pesantren.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas di Mamuju Terjaring OTT, Kantor Digeledah Polisi
Penggeledahan dilakukan setelah Kepala Dinas PMD Mamuju Jalaluddin tertangkap tangan diduga menerima suap proyek Dana Alokasi Khusus di Disdikpora Mamuju.
Baca SelengkapnyaPemerintah, Muhammadiyah dan NU Lebaran Tanggal Berapa? Kemungkinan Serentak
Kementerian Agama (Kemenag) akan menjadwalkan sidang isbat penentuan 1 Syawal atau hari Lebaran Idulfitri pada Selasa (9/4).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaNdaru Habib Luthfi Dukung Prabowo-Gibran, TKN: Guru Sudah Kasih Arahan Wajib Diikuti
Figur yang mewakili relawan Nderek Guru ini adalah Habib Luthfi bin Yahya yang juga dikenal sebagai Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Baca SelengkapnyaUlama Barisan Lauhil Mahfud se-Priangan Timur Bertekad Menangkan Pasangan Ganjar-Mahfud
Indonesia ke depan butuh sosok pemimpin yang memahami problem kebangsaan.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaGuru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut
Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaMahfud Ingatkan Ketua KPU Tak Lagi Lakukan Kesalahan: Kalau terjadi Lagi Dia Harus Diberhentikan
Mahfud meminta kepada KPU agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Baca Selengkapnya