Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Eko masih tak percaya Irjen Kemendes terlibat kasus suap

Menteri Eko masih tak percaya Irjen Kemendes terlibat kasus suap Eko Putro Sanjoyo. ©youtube.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Setelah diperiksa selama 1x24 jam, KPK menaikkan kasus ini ke penyidikan.

Dalam OTT ini, KPK menetapkan empat orang tersangka salah satunya merupakan Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengaku tak percaya bawahannya tersebut diduga terlibat dalam kasus suap. Selama mengenal Sugito, Eko mengatakan bawahannya tersebut merupakan sosok yang keras terhadap pemberantasan korupsi di Kementeriannya.

"Saya sangat menghargai sosok Pak Irjen, karena beliau termasuk keras memberantas korupsi di kementerian ini," kata Eko dalam pernyataan pers di Kantornya, Sabtu (27/5).

Eko mencontohkan, Sugito merupakan inisiator pembentukan Satuan Bersama Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kementeriannya.

"Beliau menggagas pembentukan saber pungli, internal saber pungli. Saya tadinya hati kecil saya tidak percaya kalau Pak Irjen terkena masalah ini," katanya.

Dalam OTT ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Di antaranya dua orang dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan dua orang pejabat BPK.

"KPK menetapkan 4 tersangka, SGT Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan JDT pejabat eselon tiga di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/5).

KPK juga menetapkan RS yang merupakan eselon satu di BPK sebagai tersangka. Selanjutnya ALS salah seorang auditor di BPK juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Laode, setelah dilakukan pemeriksaan, SGT dan JDT dianggap sebagai pemberi suap agar Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendapatkan opini WTP dari BPK. Selaku pemberi suap, SGT dan JDT disangka pasal 5 ayat 1 huruf a dan b kemudian pasal 13 UU Nomor 31 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan penerima suap, RS dan ALS yang merupakan pejabat BPK disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b, pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Uang sebesar Rp 40 juta disita KPK terkait kasus ini. Uang itu diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp 240 juta, dimana Rp 200 juta sudah dibayarkan pada awal Mei 2017.

KPK juga menyita uang Rp 1,145 miliar dan USD 3 ribu dari brankas di salah satu ruangan di BPK. Namun peruntukan uang itu masih didalami apakah terkait dalam kasus ini.

Uang itu dimaksudkan agar Kemendes PDTT mendapatkan opini WTP untuk laporan keuangan tahun anggaran 2016.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP