Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Agama siap diperiksa KPK terkait korupsi Alquran

Menteri Agama siap diperiksa KPK terkait korupsi Alquran Suryadharma Ali. merdeka.com

Merdeka.com - Terkuaknya kasus korupsi pengadaan Alquran menambah daftar hitam di Kementerian Agama. Menteri Agama, Suryadharma Ali mengaku saat ini dirinya belum mengetahui pasti perihal kasus korupsi yang menimpa instansi yang dipimpinnya.

"Saya kira tanya KPK lebih tahu, ini wilayah KPK karena KPK yang melakukan penyidikan. Jadi KPK mungkin lebih tahu," ujar Suryadharma usai mengikuti acara pembukaan Gebyar Pendidikan Islam di Masjid At-Tin, TMII, Jakarta Timur, Selasa (10/7).

Lebih lanjut ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan jika nantinya terbukti ada yang bersalah dalam kasus korupsi Al-Quran ini  akan ada sanksi tegas yang diberikan bagi para pelakunya.

"Silakan saja dibuktikan kalau memang ada yang melakukan mark up tentu ada sanksinya," jelasnya.

Mantan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ini mengaku siap jika dirinya nanti akan diminta datang ke KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi Alquran yang menimpa instansi yang dipimpinnya saat ini.

"Kalau dipanggil kita datang," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan politisi Golkar yang juga anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka bersama anaknya, Dendy Prasetya. KPK menduga ayah dan anak itu menerima aliran dana terkait tiga proyek pengadaan di Kemenag.

Proyek tersebut yakni proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 di Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, proyek pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah (MTS) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011, dan proyek pengadaan kitab suci Alquran tahun anggaran 2012.

Keduanya dijerat dengan pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP