Menteri Agama: Biaya haji tahun ini turun, tak ada tambahan kuota
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden No 21 tentang rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1437 H / 2016 M sebesar Rp 34.641.304 atau setara USD 2.585. Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar USD 132 dengan asumsi Rp 13.400 per USD 1.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2016 tersebut merupakan hasil maksimal yang telah ditempuh oleh Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR. Menurut Lukman, setidaknya ada dua faktor yang menyebabkan penurunan BPIH tahun ini turun dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Itu terjadi karena biaya angkutan udara turun dibanding tahun lalu. Kita tahu harga avtur turun. Kedua, bersama Komisi VIII DPR kita lebih serius melakukan efisiensi. Misalnya biaya pemondokan," kata Lukman dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (17/5).
Lukman menjelaskan kuota jumlah jemaah haji tahun ini besarnya sama dengan tahun lalu yaitu sebanyak 155.200 jemaah untuk haji reguler dan 13.000 jemaah untuk haji khusus.
Pengisian kuota jemaah haji reguler tahun ini dibagi menjadi 2 tahap, yaitu tahap pertama diperuntukkan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota tahun 2016 dengan sejumlah ketentuan. Yakni jemaah lunas tunda tahun 1436 H / 2015 M dan tahun 1434 H / 2014 M, belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun terhitung 9 Agustus 2016 dan jemaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak 5 persen yang berstatus belum haji dan masuk daftar tunggu pada tahun 1438 H / 2017 M dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Untuk tahap kedua, lanjut Lukman, diprioritaskan bagi jemaah yang gagal sistem pelunasan pada tahap 1, lansia di atas 75 tahun yang dapat disertai seorang pendamping termasuk juga bagi penggabung mahram seperti suami atau istri dan anak kandung.
"Pelunasan tahap 1 dilakukan mulai 19 Mei 2016 hingga 10 Juni 2016. Untuk pelunasan tahap 2 dimulai tanggal 20 Juni 2016 hingga 30 Juni 2016. Pelunasan BPIH dilakukan pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH pada hari kerja," katanya.
Awalnya Kementerian Agama menargetkan kuota jemaah haji sebanyak 10 ribu jemaah. Namun, hal itu urung terwujud seiring renovasi Masjidil Haram yang belum selesai. Maka dari itu, Lukman mengimbau agar seluruh negara rela jumlah kuota jemaah hajinya dikurangi sekitar 20 persen.
"Semua itu bertujuan demi keselamatan dan kenyamanan jemaah," tandasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya