Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Agama akui banyak pungli di KUA, bahkan penghulu yang minta

Menteri Agama akui banyak pungli di KUA, bahkan penghulu yang minta Lukman Hakim Saifuddin. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim‎ Saifuddin menyebut masih banyak penghulu yang mengambil kesempatan untuk melakukan pungutan liar (Pungli). Bahkan, menurut Lukman ada juga penghulu yang secara gamblang meminta kepada masyarakat untuk jasanya.

Padahal, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang disebutkan bahwa pelaksanaan pernikahan atau rujuk selama jam kerja tidak dikenakan tarif sepeser pun. Namun, jika di luar KUA atau di luar jam kerja pihak yang menikah akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu.

"Penghulu tidak hanya menerima tapi meminta, ada oknum seperti itu," kata Lukman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).

Lukman mengatakan, hal yang menyebabkan terjadinya gratifikasi yang diterima penghulu lantaran menikahkan pasangan di luar KUA dan di luar jam kerja. Sehingga, penghulu harus membayar biaya transportasi dan sebagainya.

Selain itu, alasan lain sering terjadinya praktik gratifikasi karena adanya kebiasaan masyarakat yang terbiasa memberikan uang kepada penghulu. Kebiasaan itu, dinilai Lukman harus dihilangkan.

Untuk itu, ‎Lukman mengimbau agar masyarakat tidak lagi memberi imbalan kepada penghulu. Pasalnya, pemberian itu masuk dalam ranah gratifikasi.

Politisi PPP itu menilai, sejak adanya PP nomor‎ 48 tahun 2014, penghulu yang meminta pungli mulai berkurang. Meskipun masih ada oknum-oknum di lapangan. "Tapi memang jujur di lapangan ada hal-hal yang tidak semestinya terjadi," tandasnya.

Sekedar informasi, terkait tarif nikah sempat menjadi polemik di Tanah Air. Saat itu, KPK melakukan kajian terkait honor penghulu. Banyaknya penghulu yang menerima amplop dinilai sebagai bentuk gratifikasi.

Pemerintah kemudian menerbitkan PP Nomor 48 tahun 2014 tentang biaya Nikah Rujuk. Di PP itu diatur, nikah atau rujuk di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp 0. Sementara nikah di luar KUA dan atau di luar jam kerja dikenakan tarif Rp 600 ribu.

Selain itu, bagi setiap warga yang tidak mampu dalam hal ekonomi atau terkena bencana alam tidak akan dikenakan biaya alias gratis. Dengan catatan, melampirkan surat keterangan lurah atau kepala daerah.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP