Menteri Agama Akan Dalami Usulan KPK Untuk Kaji Ulang Kartu Nikah
Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyambut baik usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengkaji ulang penerbitan kartu nikah. Dia mengaku akan mengkaji masukan tersebut.
"Tentu semuanya itu kita terima dengan jiwa besar sebagai masukan yang terus harus di dalami dan kita kaji secara mendalam. Jadi kita makasih kepada itu semua," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/11).
Lukman menilai usulan yang diberikan dari pihak manapun sangat baik. Hal itu juga menunjukan masyarakat peduli dengan program dari Kementerian Agama.
"Itu masukan yang sangat baik bagi kita menunjukan betapa tingkat kepedulian masyarakat dan semua pihak terhadap program-program yang dilaksanakan kemenag begitu besar," ujar Lukman.
Sebelumnya, KPK menyarankan agar Menteri Agama mengkaji ulang penerbitan kartu nikah. Saran diberikan lembaga antirasuah agar tak terjadi sesuatu yang diinginkan di lain waktu."Saran KPK semestinya kalau ada kebijakan-kebijakan seperti itu sebelumnya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (24/11).
Menurut Febri, saran tersebut merupakan bagian dari pencegahan yang biasa dilakukan KPK. Pengadaan kartu nikah, menurut Febri merupakan pengadaan yang berskala besar.
"Kalau dikali dengan jumlah warga negara yang akan menggunakan kartu tersebut kan jumlahnya akan sangat besar," kata Febri.
Febri juga berharap saran yang diberikan tak membuat Menag Lukman reaktif. Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah memberikan saran lantaran tak ingin kejadian KTP elektronik terulang.
"Tentu kami tidak ingin hal-hal tersebut terjadi lagi di era sekarang, karena KPK juga sudah cukup banyak berkoordinasi tim pencegahannya dengan Kementerian Agama," kata Febri.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya