Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mensos sebut perusahaan yang tolak disabilitas akan dipidana

Mensos sebut perusahaan yang tolak disabilitas akan dipidana Menteri Khofifah di TMP Kalibata. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Sosial (Mensos)Khofifah Indar Parawansamengingatkan perusahaan swasta maupun BUMN ataupun BUMDuntuk mengakomodir penyandang disabilitas. Dia mengatakan, apabila tidak mempekerjakan penyandang disabilitas, perusahaan tersebut bisa terancam dipidana.

"Dalam aturan RUU baru yang merupakan revisi dari UU No 4 Tahun 1997 sudah jelas. Jika ada perusahaan yang tidak memberikan kesempatan pada penyandang disabilitas, maka bisa terancam dipidana," kata Khofifah Indar Parawansa, di SMA Khadijah Surabaya, Sabtu (19/3).

Ancaman hukuman pidananya itu bisa dua tahun plus denda uang Rp 200 juta rupiah. Meski begitu, Khofifah berharap hukuman itu bisa diterapkan untuk menjerat perusahaan yang nakal.

"Dengan diterapkan UU revisi disabilitas itu bisa membuat efek jera pemilik perusahaan. Baik swasta maupun pemerintah, seperti BUMN ataupun BUMD," ujar dia.

Dia menjelaskan, revisi Undang-undang disabilitas itu adalah mempekerjakan penyandang disabilitas, membentuk KND (Komisi Nasional Disabilitas), berperan untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi dari hak-hak dasar penyandang disabilitas. Kemudian menerbitkan kartu pendataan jumlah penyandang disabilitas yang memperoleh insentif dari pemerintah, seperti insentif kesehatan, dan pendidikan.

"Itu nanti juga melibatkan 23 Kementerian, termasuk Kementerian Sosial. Untuk melakukan pengawasan, agar hak dasar penyandang disabilitas bisa terpenuhi" ujar dia.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP