Mensos: Pornografi dan miras pemicu awal tindak kekerasan
Merdeka.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, konten pornografi dan minuman keras menjadi pemicu awal tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan. Mensos mengajak semua pihak terlibat dalam perlindungan terhadap anak dan perempuan.
"Saat ini, Indonesia darurat pornografi dan perlindungan terhadap anak dan perempuan harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait," ujar Mensos di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (15/5).
Pada kasus YY, kata Mensos, pihaknya tidak berteori tapi menanyakan langsung kepada para pelaku tindak rudapaksa (perkosaan), apa yang dilakukan sebelum melakukan tindakan keji tersebut?
"Saya tidak sedang berteori, mereka menonton video porno, minum arak atau tuak, kemudian melakukan tindakan rudapaksa dengan ajakan orang dewasa," ucapnya.
Kemudian, ditanya di mana dan dengan siapa menonton video porno tersebut, mereka menjawab di telpon genggam (handphone) dan menonton secara ramai-ramai.
"Kondisi ini, tentu harus disikapi dengan serius oleh semua pihak. Sebab, kemajuan teknologi informasi (TI) selain membawa dampak positif, tapi negatifnya juga tidak sedikit bagi generasi bangsa," ujarnya.
Mensos menambahkan, para orangtua mesti diberikan pencerahan, agar tahu mana laman (situ-red) yang bisa mencerdaskan dan menyelamatkan dan mana laman yang merugikan, bahkan bisa mencelakakan diri anak-anak mereka.
"Seringkali saya memberikan sosialisasi terhadap para orangtua, termasuk di tempat pengajian. Saat ditunjukkan ini lho laman mengandung konten pornografi dan orangtua banyak yang mengucapkan astaghfirullah," katanya.
Menurut Khofifah, ada persoalan serius di hulu dan hilir yang mesti dibenahi keduanya dan tidak bisa sendiri-sendiri. Di hulu harus ada penutupan laman yang mengandung pornografi dan di hilir ada penambahan hukuman bagi pelaku tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.
"Jelas, harus dibenahi hulu dan hilirnya secara bersamaan dan tidak bisa sendiri-sendiri. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menutup 750 ribu laman yang mengandung konten pornografi," tukasnya.
Sedangkan, di hilir harus ditegakan hukuman yang tegas dan ada tambahan hukuman, pelaku diberikan hukuman 20 tahun penjara, serta maksimal hukuman mati.
"Di hilir, hukuman tambahan dengan cara dipampang muka pelaku di tempat umum dan media sosial, dikebiri seperti di Amerika, Inggris dan Australia. Dikebiri dengan cara disuntik, diminum, ataupun dioleskan dan tidak berarti memutuskan keturunan karena ada masa berlakunya," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan bukti yang ditemukan dari ponsel pelaku, banyak ditemukan video porno.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jasa penitipan kucing Amore Pejaten dengan tarif Rp 55 ribu per hari mengalami peningkatan 100 persen menjelang Lebaran.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaSiskaee dkk akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik hari ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan perdana tersangka kasus industri film porno tanggal 8 Januari dan 9 Januari 2024
Baca SelengkapnyaSiskaeee kerap mangkir pemeriksaan kasus video porno yang menyeretnya jadi tersangka
Baca SelengkapnyaPeran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca Selengkapnya