Mensos minta ada teguran jika RS Mitra Keluarga bersalah
Merdeka.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, rumah sakit yang melakukan kesalahan tidak dapat langsung ditutup sementara. Ini seusai dengan Undang-undang no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Khofifah mengatakan, RS Mitra Keluarga yang diduga lalai tetap harus mendapatkan sanksi jika terbukti terlambat memberikan penanganan terhadap Tiara Debora. Sebab menyebabkan bayi berusia empat bulan itu meninggal dunia.
"UU Nomor 44 itu menyebutkan bahwa memberikan peringatan lisan dulu, memberikan peringatan tertulis dulu, kemudian memang straight punishment sampai kepada proses pembekuan izin," katanya di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/9).
Dia menegaskan, rumah sakit tersebut harus diberikan peringatan. Karena kata dia, proses SOP tetap harus dilakukan.
"Yang memberikan izin itu lah yang akan memberikan peringatan. Jadi kan kalau untuk UU nya diberikan teguran lisan, tertulis kemudian pembekuan izin," ungkapnya.
Khofifah mengatakan, akan menghormati seluruh partisipasi masyarakat yang sudah memberikan layanan kesehatan. Tetapi kata dia, regulasi UU RS juga terus harus ditegakkan.
"Ini harus terus ditegakkan," pungkas dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya